
05/08/2024
Ada Aturan dan Sanksi Dendanya, Dilarang Pinjam Kartu Tol Milik Orang Lain
Ada Aturan dan Sanksi Dendanya, Dilarang Pinjam Kartu Tol Milik Orang Lain
Saat ini, kartu tol atau etoll sudah menjadi kebutuhan utama pengemudi mobil. Kartu tol tidak hanya dipakai untuk bayar tol, namun juga bayar parkir dan kebutuhan lainnya. Makanya tidak heran jika ada yang menyimpan lebih dari 1 kartu tol di mobil.
Dikutip dari Detik.com, sejak pemberlakuan transaksi non tunai dalam sistem jalan tol Indonesia, Anda menyetorkan dana ke dalam kartu uang elektronik. Kartu tersebut yang nantinya akan memberikan akses buka-tutup di gardu tol dengan cepat dan efisien.
Namun begitu, membayar dengan kartu e-Toll milik orang lain tidak disarankan karena membahayakan dan merugikan diri sendiri dan orang yang meminjamkan. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sistem transaksi tol terbuka dan tertutup.
Meskipun membayar tol dengan kartu milik orang lain bisa dilakukan, Anda bisa kena sanksi karena melanggar aturan. Perjalanan juga bisa terhambat jika kartu tol yang digunakan berbeda saat masuk dan keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup.
Perbedaan Sistem Transaksi Tertutup dan Terbuka
Penggunaan e-Toll mempengaruhi kelancaran perjalanan Anda. Mengetahui perbedaan sistem transaksi tertutup dan terbuka adalah jawaban mengapa pembayaran dengan kartu tol milik orang lain tidak disarankan.
Sistem Transaksi Terbuka
Pada sistem transaksi terbuka, Anda cukup membayar saat masuk di gardu tol. Sepanjang saldo cukup, palang gerbang tol otomatis akan terbuka setelah menempelkan kartu. Tidak ada pembayaran atau menempelkan kartu lagi saat keluar dari gerbang tol.
Sistem ini relatif aman jika Anda kehabisan saldo kartu tol dan meminjam pengemudi di belakang. Dengan catatan, orang yang dipinjam juga mengizinkan karena tidak ada kewajiban untuk membantu. Apalagi belum tentu pula saldo kartu uang elektronik mereka cukup.
Sistem Transaksi Tertutup
Sistem transaksi tertutup mewajibkan Anda untuk tapping atau menempelkan kartu ke mesin pembaca e-Toll yang ada di gerbang masuk dan keluar tol. Portal akan terbuka jika e-Toll yang digunakan sama saat tapping masuk dan keluar.
Saat tapping masuk, tidak akan ada masalah karena hanya untuk membuka portal. Masalah akan timbul ketika Anda meminjam kartu orang di belakang untuk tapping keluar tol. Portal akan terbuka dan mobil Anda bisa lewat, tetapi mobil di belakang tidak akan bisa tap-out karena dianggap sudah keluar tol.
Jika sudah begini, mobil yang meminjam kartu tol Anda akan terkena denda yang besar. Hal serupa dapat pula terjadi kalau Anda meminjamkan kartu tol ke mobil di depan karena artinya mobil Anda sudah tidak dapat tap-out dan terkena denda.
BPJT menyarankan untuk menggunakan kartu e-Toll yang sama dengan saldo yang mencukupi agar tidak menimbulkan masalah di atas. Karena itu, simpan kartu tol Anda di tempat yang aman di mobil sehingga tidak hilang karena berarti tidak bisa keluar tol dan kena denda.
Dampak Membayar Tol dengan Kartu e-Toll Milik Orang Lain
Membayar dengan e-Toll milik orang lain atau tidak terdaftar di kendaraan yang digunakan, dapat menyebabkan kesalahan bayar. Kerugian lain adalah denda karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Tol.
Dijelaskan jika pengguna jalan tol akan dikenakan sanksi pembayaran dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas jalan tol sistem tertutup apabila:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Selain itu, pengguna yang menimbulkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, bangunan pelengkap jalan tol, dan sarana penunjang pengoperasian jalan tol juga akan dikenai sanksi. Pengguna jalan tol harus mengganti kerugian dan kerusakan yang terjadi.