
28/06/2025
Alasan STNK Tidak Bisa Berlaku Selamanya, Ada Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat
Alasan STNK Tidak Bisa Berlaku Selamanya, Ada Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya berlaku selama lima tahun. Selain itu, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Dikutip dari Detik.com, pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap setahun sekali.
Tidak hanya itu, baik STNK maupun pelat nomor juga harus dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3:
"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," begitu bunyi pasalnya.
Alasan STNK Tidak Bisa Berlaku Selamanya
Dalam proses pengesahan STNK setiap tahun, pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan yang disetorkan ke pemerintah daerah dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang disetorkan ke PT Jasa Raharja.
Di lembar STNK terdapat kolom pengesahan yang saat proses pembayaran pajak tahunan akan diberikan cap di kolom pengesahan itu. Sementara STNK sendiri berlaku selama lima tahun.
Pihak Korlantas Polri menjelaskan alasan STNK tak bisa berlaku selamanya. Salah satunya karena dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan akan dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi, setiap lima tahun kendaraan akan dicek fisik apakah masih laik jalan.
Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, sehingga Anda harus datang ke kantor Samsat. Di sana akan dilakukan cek fisik kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin. Tujuannya untuk memastikan bahwa kendaraan Anda asli dan sesuai dengan data yang ada pada STNK.
Dokumen yang harus dipersiapkan adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Berikut ini adalah prosedurnya:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan:
- Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000
- Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.