
18/01/2025
Asuransi TPL Siap Berlaku Tapi Banyak Orang Belum Paham, Berikut Penjelasan Singkat Mengenai Asuransi Third Party Liability
Asuransi TPL Siap Berlaku Tapi Banyak Orang Belum Paham, Berikut Penjelasan Singkat Mengenai Asuransi Third Party Liability
Pemerintah bakal mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Namun berapa banyak masyarakat Indonesia yang paham soal aturan ini?
Dikutip dari Detik.com, kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A disebutkan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Program Asuransi Wajib yang dimaksud di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Penerapan wajib asuransi ini masih menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut. Penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, pada tahun 2025 peraturan pelaksanaan tentang kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan ini akan diterbitkan.
Faktanya belum semua masyarakat Indonesia paham tentang kewajiban asuransi ini. Publik masih kurang paham dan berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi TPL.
Paham Asuransi TPL
Dilansir dari Astrafinancial.co.id, asuransi tidak hanya mengganti kerugian Anda, tetapi juga kerugian yang diderita pihak lain sebagai akibat dari kerugian Anda, dalam hal ini tertanggung sebabkan.
Aturan TPL ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pihak asuransi menanggung kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Selain itu, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan.
Tidak hanya kerugian fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cidera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misalnya, ketika mengemudikan mobil di jalan dan Anda tidak sengaja menabrak pengendara motor hingga dia terluka. Maka biaya pengobatan si pengendara motor itu juga akan ditanggung pihak asuransi.
Lainnya, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset Anda sebagai pemegang polis asuransi. Ketika dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, bahkan aset tidak bergerak pihak ketiga seperti tiang listrik atau pagar rumah, biaya perbaikan pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Nilai atau besaran tanggungan, baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatannya ini sebesar harga pertanggungan untuk Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
Asuransi itu berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri. Sehingga, sebaiknya Anda tetap memiliki asuransi kendaraan sendiri supaya lebih tenang di jalan.