
16/06/2023
Aturan Warna Lampu Belakang Mobil, Disesuaikan Respons Mata Manusia dan Kebutuhan Safety di Jalan
Aturan Warna Lampu Belakang Mobil, Disesuaikan Respons Mata Manusia dan Kebutuhan Safety di Jalan
Pada kendaraan bermotor, ada lampu penanda yang warnanya tidak boleh ditukar atau diganti dengan warna lain. Dikurasi dari kompas.com, selain melanggar hukum, hal ini bisa menyebabkan kesalahpahaman dengan pengguna jalan yang lain. Seperti, mengganti lampu sein dengan warna biru yang tidak ada dalam aturan lalu lintas.
Berdasarkan aturan, lampu warna putih di belakang kendaraan sebagai penanda mobil mundur. Kemudian, lampu warna kuning untuk lampu penanda arah atau lampu sein. Sedangkan lampu merah tanda berhenti. Jika ditukar atau diganti warnanya tidak sesuai dengan fungsinya, lampu ini jadi membingungkan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Masih ada pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi bahkan mengganti warna lampu tidak sesuai dengan fungsinya. Padahal, modifikasi perlu memperhatikan kebutuhan, apakah mengganggu keamanan atau mengganggu pengguna jalan yang lain. Pada banyak kasus, sering bermasalah karena membuat pengendara lain bingung.
Aturan Internasional Warna Lampu Belakang Kendaraan
Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949), yang merupakan konvensi mengenai kendaraan di jalan raya. Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm).
Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata. Inilah mengapa merah dan jingga dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan, seperti lampu rem dan lampu sein.
Sementara itu, lampu mundur warnanya putih karena putih lebih menyilaukan sehingga pengemudi di belakang akan waspada. Lampu mundur warna putih juga bisa menerangi bagian belakang mobil saat memundurkan kendaraan dalam kondisi gelap.
Aturan Hukum Warna Lampu Belakang Kendaraan di Indonesia
Secara hukum, warna lampu pada kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu rem berwarna merah.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, pada Pasal 106 dijelaskan sebagai berikut:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
- Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
- Cahaya berwarna merah ke arah depan;
- Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.