
19/11/2024
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Perincian Biayanya Sekarang
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Perincian Biayanya Sekarang
Pembeli kendaraan bekas di Jakarta tak perlu lagi mengeluarkan uang untuk BBN (Bea Balik Nama) ketika ingin mengganti identitas kepemilikan kendaraan yang baru dibelinya. Dikutip dari Kompas.com, pembebasan ini supaya pemilik mobil bekas (mobkas) mau langsung balik nama setelah membelinya.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar 0% (nol persen) tersebut diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Meski bea balik nama dihapus, Anda tetap mengeluarkan biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, hingga biaya administrasi.
Kalau dari Bapenda, Anda tetap harus membayar PKB apabila masih ada PKB yang terutang, Jasa Raharga ada biaya SWDKLLJ, serta kepolisian ada biaya administrasi STNK dan TNKB.
Simulasi Bea Balik Nama Mobil dengan NJKB Rp 100 Juta
Berikut simulasi bea balik nama mobil bekas di Jakarta untuk mobil dengan NJKB Rp 100 juta:
- BBN-KB: 100 juta x 1% : Rp 1.000.000
- Biaya PKB: 100 juta x 2%: Rp Rp 2.000.000
- Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
- Biaya pendaftaran: Rp 100.000
- Total: Rp 3.968.000
Untuk mobil bekas seharga Rp 100 juta, bea balik namanya sekitar Rp 3.968.000. Namun dengan penghapusan BBN, maka kisaran biaya yang akan dikeluarkan sekitar Rp 2.968.000. Kalau mobkas yang akan balik nama memiliki tunggakan pajak, Anda tetap harus membayar pajak beserta dendanya.