
30/08/2023
Belajar Emisi Gas Buang Mobil, Ada Dampak Buruk dan Ambang Batas Emisi
Belajar Emisi Gas Buang Mobil, Ada Dampak Buruk dan Ambang Batas Emisi
Emisi gas buang kendaraan bermotor adalah sisa pembakaran pada mesin pembakaran dalam atau yang biasa disebut internal combustion engine (ICE). Sisa pembakaran ini nantinya akan keluar dari kendaraan ke udara melalui komponen bernama knalpot.
Dalam emisi gas buang terdapat sejumlah unsur kimia, seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), dan hidrokarbon (HC). Selain air, keempat unsur lain memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
CO merupakan gas yang tidak mempunyai warna dan bau. Selain itu, gas yang satu ini juga sangat beracun kalau sampai terhirup manusia. Akibat yang paling fatal bisa membuat orang pingsan sampai dengan meninggal.
CO2 juga merupakan gas yang mempunyai dampak berbahaya yang memberikan pengaruh terhadap pemanasan global. NO2 dapat pula mengakibatkan gangguan saluran pernapasan dan perih di mata. HC berasal dari proses pembakaran yang tidak sempurna berupa sisa-sisa uap mesin yang tidak terbakar.
Itulah mengapa gas buang kendaraan bermotor terbilang berbahaya pada kesehatan manusia dan lingkungan. Tanpa disadari, paparan zat berbahaya yang masuk ke dalam peredaran darah manusia bisa menimbulkan dampak buruk. Sistem pernapasan juga bisa mengalami kerusakan akibat emisi gas buang.
Pemerintah Indonesia bersama Agen Pemegang Merek (APM) seperti Toyota berusaha untuk menekan emisi gas buang kendaraan bermotor. Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas bahan bakar dan pengetatan standar uji emisi, sedangkan Toyota memproduksi unit yang dapat memenuhi standar tersebut, salah satunya dengan menghadirkan kendaraan elektrifikasi seperti Hybrid Electric Vehicle (HEV).
Toyota juga telah melakukan gerakan pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor sebelum regulasi-regulasi yang berkaitan dengan itu ditetapkan pemerintah. Di antaranya dengan mengadopsi teknologi- rendah emisi, seperti Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing-Intelligent (VVT-i), dan Dual VVT-i.
Ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol. Parameter ini sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.
Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 merinci ketentuan ambang batas emisi gas buang di masing-masing karakter kendaraan bermotor:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.