New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4375TIPSAFTERSALES

Belajar Emisi Gas Buang Mobil, Ada Dampak Buruk dan Ambang Batas Emisi

Belajar Emisi Gas Buang Mobil, Ada Dampak Buruk dan Ambang Batas Emisi

Emisi gas buang kendaraan bermotor adalah sisa pembakaran pada mesin pembakaran dalam atau yang biasa disebut internal combustion engine (ICE). Sisa pembakaran ini nantinya akan keluar dari kendaraan ke udara melalui komponen bernama knalpot.

Dalam emisi gas buang terdapat sejumlah unsur kimia, seperti air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NO2), dan hidrokarbon (HC). Selain air, keempat unsur lain memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

CO merupakan gas yang tidak mempunyai warna dan bau. Selain itu, gas yang satu ini juga sangat beracun kalau sampai terhirup manusia. Akibat yang paling fatal bisa membuat orang pingsan sampai dengan meninggal.

CO2 juga merupakan gas yang mempunyai dampak berbahaya yang memberikan pengaruh terhadap pemanasan global. NO2 dapat pula mengakibatkan gangguan saluran pernapasan dan perih di mata. HC berasal dari proses pembakaran yang tidak sempurna berupa sisa-sisa uap mesin yang tidak terbakar.

Itulah mengapa gas buang kendaraan bermotor terbilang berbahaya pada kesehatan manusia dan lingkungan. Tanpa disadari, paparan zat berbahaya yang masuk ke dalam peredaran darah manusia bisa menimbulkan dampak buruk. Sistem pernapasan juga bisa mengalami kerusakan akibat emisi gas buang.

Pemerintah Indonesia bersama Agen Pemegang Merek (APM) seperti Toyota berusaha untuk menekan emisi gas buang kendaraan bermotor. Pemerintah berusaha meningkatkan kualitas bahan bakar dan pengetatan standar uji emisi, sedangkan Toyota memproduksi unit yang dapat memenuhi standar tersebut, salah satunya dengan menghadirkan kendaraan elektrifikasi seperti Hybrid Electric Vehicle (HEV).

Toyota juga telah melakukan gerakan pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor sebelum regulasi-regulasi yang berkaitan dengan itu ditetapkan pemerintah. Di antaranya dengan mengadopsi teknologi- rendah emisi, seperti Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing-Intelligent (VVT-i), dan Dual VVT-i.

Ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol. Parameter ini sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.

Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 merinci ketentuan ambang batas emisi gas buang di masing-masing karakter kendaraan bermotor:

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.


Back to top