
20/04/2025
Cara Mudah Buka Blokir Tilang Elektronik atau ETLE, Ada Langkah Mengajukan Sanggahan Kalau Merasa Tidak Salah
Cara Mudah Buka Blokir Tilang Elektronik atau ETLE, Ada Langkah Mengajukan Sanggahan Kalau Merasa Tidak Salah
Kendaraan yang kena tilang elektronik atau ETLE bakal diblokir bila denda tak kunjung dibayarkan. Sistem tilang ETLE memungkinkan kendaraan diblokir. Ya, bagi kendaraan yang kena tilang ETLE dan belum mengurus pembayaran denda ataupun melakukan sanggahan bakal diblokir.
Dikutip dari Detik.com, kalau sudah diblokir, maka pemilik kendaraan harus mengurusnya karena nantinya tak bisa mengurus perpanjangan STNK. Untuk membuka blokir ada tiga langkah yang bisa dilakukan.
3 Langkah Buka Blokir Tilang Elektronik
Pertama adalah buka website resmi http://etle-pmj.id untuk melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda tilang.
Kepolisian sudah menempatkan personel untuk membantu pemilik kendaraan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Bisa di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain, masyarakat bisa langsung ke Samsat tersebut.
Terakhir, Anda bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.
Pemblokiran tak langsung dilakukan usai melakukan pelanggaran. Blokir akan dilakukan bila dalam waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran. Selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai aturan yang berlaku.
Sebelum membuka blokir, terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan. Apalagi jika Anda melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser. Silakan masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Mengajukan Sanggahan Tilang Elektronik
Pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu, merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.
Namun, tidak menutup kemungkinan sistem ini melakukan kesalahan, seperti salah identifikasi pelat nomor atau situasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Maka dari itu, masyarakat dapat mengajukan sanggahan ETLE secara online lewat website https://etle.polri.go.id.
Sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid. Bukti-bukti tersebut dapat berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
Adapun cara sanggah tilang ETLE ini secara online jika salah sasaran, sebagai berikut:
1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id
2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”
3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:
- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.
- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi
- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir.
4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang
5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas
6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas
7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut. Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.
Masyarakat yang salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraanya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id. Pada website tersebut, pilih menu “Cek Data”, lalu memasukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.
Dengan adanya mekanisme sanggahan ETLE, masyarakat memiliki hak untuk membela diri dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan akurat.