
15/09/2023
Cara Mudah Cek Status Uji Emisi Mobil Lewat Website dan Aplikasi
Cara Mudah Cek Status Uji Emisi Mobil Lewat Website dan Aplikasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup telah menerapkan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos pengujian. Untuk yang telah lolos uji emisi, maka akan diberikan sertifikat hijau yang berlaku selama 1 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, buat kamu yang sudah melakukan uji emisi dan ingin tahu statusnya, bisa dicek melalui dua cara, yaitu dengan melihat website ujiemisi.jakarta.go.id atau menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda 4.
Jika melakukan pengecekan melalui situs, kamu diminta untuk memilih jenis kendaraan, roda dua atau roda empat. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan untuk melihat status uji emisinya. Apabila sudah melakukan uji emisi, akan keluar status uji emisi ‘LULUS’, serta tertera waktu uji emisi untuk periode selanjutnya.
Namun jika belum melakukan, tertulis ‘Kendaraan Belum Uji Emisi’. Selanjutnya, untuk mempermudah pengecekan status uji emisi kendaraan, dapat pula mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat di PlayStore. Kamu dapat dengan mudah melihat status uji emisi di aplikasi tersebut.
Di aplikasi e-UJI Emisi Roda Empat ada beberapa notifikasi penting. Seperti ketika masa berlaku uji emisi mobil kamu sudah habis. Kalau tidak terdeteksi, maka berarti mobil kamu belum pernah uji emisi sama sekali. Kalau keterangan lulus, berarti aman dari razia uji emisi.
Terdapat beberapa fitur yang ada dalam aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat, seperti:
- Pengecekan hasil uji emisi kendaraan roda 4
- Riwayat uji emisi kendaraan roda 4
- Informasi daftar BPUE Uji Emisi Roda 4 terdekat dari lokasi kamu
- Pendaftaran BPUE Uji Emisi Roda 4.
Sebagai informasi, bagi kamu yang tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7.500 per jam. Kemudian denda tilang untuk mobil sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai dengan Pasal 295 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.