New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_6484TIPS

Cek Fisik Gratis Sebagai Syarat Wajib Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Pelajari Cara dan Syarat Dokumennya

Cek Fisik Gratis Sebagai Syarat Wajib Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Pelajari Cara dan Syarat Dokumennya

Untuk mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan atau balik nama atau mutasi kendaraan, mobil Anda harus dihadirkan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Dikutip dari Detik.com, kendaraan akan dicek fisik di Samsat dengan cara menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

Apakah cek fisik di Samsat bayar? Cek fisik merupakan prosedur awal untuk perpanjang STNK 5 tahunan. Petugas akan mengecek dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan yang dicocokkan dengan data-data di STNK dan BPKB.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak disebutkan harus membayar biaya cek fisik alias gratis. Biaya resmi yang dikeluarkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu dan penerbitan TNKB Rp 100 ribu.

Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan sekarang ditambah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pajak kendaraan dan opsen berbeda-beda tergantung kendaraan dan domisili kendaraan. Anda bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK.

Sedangkan SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008. Biaya untuk SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip.

Cara dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda

2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor

3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor

4. Isi formulir perpanjangan STNK

5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif

6. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan

7. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk dokumen yang perlu disiapkan ialah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (bila STNK dalam status tersebut), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Berikut biaya perpanjangan STNK lima tahunan khusus mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

- Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp 200.000

- Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp 200.000

- Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 per tahun

- Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp 225.000

- Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp 225.000.

Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu Anda bayarkan:

- Cek fisik kendaraan bermotor biayanya sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan

- Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp 60.000 hingga Rp 100.000

- Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp 35.000.


Back to top