
27/06/2024
Daftar Negara yang Tidak Butuh SIM Internasional Untuk Mengemudi Mobil Hybrid Toyota, Bisa Pakai SIM Indonesia
Daftar Negara yang Tidak Butuh SIM Internasional Untuk Mengemudi Mobil Hybrid Toyota, Bisa Pakai SIM Indonesia
SIM Internasional dibutuhkan supaya Anda dapat berkendara di luar negeri tanpa bermasalah dengan aturan di sana. Mudahnya sekarang, beberapa negara tidak perlu lagi SIM Internasional sehingga SIM Indonesia pun diperbolehkan.
Seperti diketahui, setiap pengendara wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai syarat mutlak agar dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan, termasuk mobil hybrid Toyota. Untuk membuat SIM di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Dikutip dari Detik.com, SIM Indonesia nantinya tidak hanya berlaku di dalam negeri. Mulai tahun depan, SIM Indonesia juga berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dengan begitu, Anda yang mau berpergian ke negara-negara tersebut dan berencana untuk mengemudi di sana, tak perlu lagi membawa SIM Internasional. Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025. Bila Anda berencana berpergian ke negara tersebut dalam waktu dekat, maka ada baiknya tetap memiliki SIM Internasional. Untuk mendapatkan SIM Internasional, harus menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
Syarat Bikin SIM Internasional
1. Foto diri terbaru, dengan syarat:
- Dalam foto, tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan atau hijab tidak berwarna putih
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan kaca mata
- Tidak menggunakan kontak lensa
- Foto tidak hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. KTP
3. KITAP untuk WNA
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
7. Untuk perpanjangan, siapkan SIM Internasional yang masih berlaku.
Persyaratan nomor 2-7 bisa diunggah dengan cara scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data yang disebutkan tidak lengkap atau tak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM Internasional dibedakan oleh SIM baru dan perpanjangan. Berikut kedua harganya:
- Biaya pembuatan SIM Internasional baru: Rp 250.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000
- Biaya jasa pengiriman SIM Internasional disesuaikan dengan jasa pengiriman dan jarak tempuh.
Apabila terdapat pembatalan akibat data yang tidak lengkap, maka biaya yang dikirimkan akan dikembalikan. Selain pembuatan dan pengiriman, ada biaya administrasi yang dibebankan pada pembuat SIM dengan ketentuan yang berlaku.