
15/09/2023
Dari Putar Balik Sampai Lawan Arus, Ini Daftar Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi, Ada Sanksi dan Denda
Dari Putar Balik Sampai Lawan Arus, Ini Daftar Larangan di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi, Ada Sanksi dan Denda
Sedang viral berita di social media 2 kasus mengenai pengemudi yang putar balik dan lawan arus di jalan tol. Kasus pertama, pelaku putar balik menggunakan jalur darurat yang biasa dipakai oleh petugas tol namun dilarang untuk umum. Sedangkan kasus kedua, pelaku nekat lawan arus di Jalan Tol MBZ yang notabene merupakan jalan layang.
Serupa dengan fasilitas publik lainnya, jalan tol memiliki aturan serta regulasi wajib dan harus ditaati oleh semua pengendara. Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat melintas di jalan tol karena dikategorikan berbahaya dan dapat merugikan bahkan mencelakakan orang lain.
Persoalan hal-hal yang dilarang di jalan tol perlu ditekankan lebih kuat sebab memasuki kuartal terakhir 2023, tercatat sudah ada beberapa kasus viral yang terjadi di area jalan tol. Sebagai contohnya, sebut saja mengebut di bahu jalan tol atau dua kasus di atas yang salah satu berujung kecelakaan beruntun.
Padahal, Pasal 40 sampai 42 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah menegaskan daftar larangan dan aturan yang wajib ditaati di jalan tol. Berikut daftarnya:
- Lajur kanan hanya untuk mendahului, dengan batas kecepatan yang sudah ditentukan
- Dilarang mendahului menggunakan bahu jalan
- Dilarang melintasi median atau pembatas untuk mengubah jalur (putar balik)
- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
- Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol
- Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan.
Masing-masing larangan di atas memiliki besaran denda berbeda yang diatur di dalam undang-undang yang berbeda pula. Selain itu, ada pula sanksi denda dengan nominal relatif dan bisa berubah-ubah, yakni pada jenis pelanggaran putar balik. Nominalnya adalah sebanyak dua kali lipat dari tarif terjauh jalan tol yang tengah dilalui.
Aturannya tercantum pula di dalam Pasal 86 ayat (2) PP nomor 15 tahun 2005. Penjelasannya adalah:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sedangkan besaran denda untuk larangan lainnya, kebanyakan merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.