New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_7711TIPS

Hindari Tabrak Lari Karena Ada Aturan dan Sanksi Hukum, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Pelaku Kecelakaan di Jalan

Hindari Tabrak Lari Karena Ada Aturan dan Sanksi Hukum, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Pelaku Kecelakaan di Jalan

Viral di social media, kasus tabrak lari dari belakang di jalan tol. Pengemudi yang melakukan tabrak lari dan tidak menunjukkan tanggung jawab, bisa dikenakan sanksi berat. Apalagi jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.

Padahal dikutip dari Detik.com, pelaku tabrak lari akan menghadapi sanksi berat. Tak cuma sanksi pidana, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya dan dilarang mengemudi lagi. Ada beberapa motif pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tapi berusaha melarikan diri.

1. Merasa Bersalah

Salah satu alasan pelaku tabrakan melarikan diri adalah rasa bersalah sehingga panik. Langkah yang paling sering dilakukan adalah kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian. Padahal, dengan meninggalkan lokasi kejadian malah memicu masalh baru seperti kejar-kejaran dengan pengguna jalan lainnya.

2. Takut Diamuk Massa

Alasan lainnya adalah takut diamuk massa karena memicu kecelakaan, apalagi kalau sampai ada korban jiwa. Padahal, berkendara di jalan raya berisiko besar, apalagi sampai terlibat keelakaan dengan pengguna jalan lainnya. Makanya dibutuhkan sikap yang sanggup mengendalikan emosi di jalan.

3. Tidak Mau Tanggung Jawab

Masalah klise ini masih sering terjadi. Padahal begitu di jalan, Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang dilakukan beserta konsekuensinya. Jika belum siap menerima konsekuensi seperti membayar kerugian material orang lain, sebaiknya tidak mengemudikan mobil.

Aturan dan Sanksi Hukum Tabrak Lari di Jalan

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari, dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Pelaku tabrak lari bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur salam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut.

Nantinya, pelaku tabrak lari juga bisa dicabut SIM-nya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin untuk pemegang SIM. Pelaku tabrak lari akan mendapat poin paling tinggi.

Kendaraan Bisa Diblokir Polisi

Tabrak lari tidak hanya diganjar pencabutan SIM seumur hidup. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari bisa diblokir. Hal itu terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Disebutkan dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan penegkan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh penidak lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri bisa dilakukan pemblokiran data STNK.

Kewajiban Pelaku Kecelakaan di Jalan

Untuk menghindari sanksi berat, sebenarnya sudah diatur apa yang harus dilakukan pengendara jika terlibat kecelakaan. Diharapkan setiap pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakanan dengan modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan.

Dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 disebutkan:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

b. memberikan pertolongan kepada korban.

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi kendaraan bermotor yang keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

 


Back to top