
31/01/2025
Hormati Pejalan Kaki, Pelajari Fungsi Penting Trotoar dan Aturan Hukum Menabrak Pejalan Kaki, Jangan Abaikan Keberadaan Zebra Cross
Hormati Pejalan Kaki, Pelajari Fungsi Penting Trotoar dan Aturan Hukum Menabrak Pejalan Kaki, Jangan Abaikan Keberadaan Zebra Cross
Viral di social media, sebuah kendaraan menabrak pejalan kaki yang sedang berada di trotoar. Padahal kalau diperhatikan, sulit bagi sebuah mobil naik ke trotoar kecuali disengaja atau pengemudinya kehilangan kendali. Sebelum itu terjadi pada Anda, pastikan tahu fungsi trotoar dan hormati para pejalan kaki.
Dikutip dari Kompas.com, ketidakpatuhan ini sering kali disebabkan oleh kebiasaan buruk, seperti mengemudi dengan tergesa-gesa atau kurangnya perhatian terhadap lingkungan sekitar. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
Fungsi Penting Trotoar
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyeberangan atau zebra cross. Tujuannya untuk menjamin keselamatan pejalan kaki di jalan.
Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki.
Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Salah satu fungsi utama dari trotoar adalah untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan adanya trotoar.
Aturan Hukum Menabrak Pejalan Kaki
Dalam Pasal 106 Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan Pasal 284 UU No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selanjutnya, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Dan apabila mengalami luka berat dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Waspada Zebra Cross di Jalan
Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Apalagi kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Pun ketika Anda melihat ada seseorang ingin menyeberang jalan meskipun tidak di zebra cross atau persimpangan jalan. Minimal lepaskan injakan pada pedal gas dan perhatikan gerak-gerik orang tersebut. Segera injak rem kalau pejalan kaki itu bergerak maju untuk menyeberang.