
12/06/2023
Jangan Terlambat Perpanjang, Begini Cara Cek Masa Berlaku SIM, Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Jangan Terlambat Perpanjang, Begini Cara Cek Masa Berlaku SIM, Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor. Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
SIM di Indonesia punya masa berlaku selama lima tahun. Dulu, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir kamu, sehingga memudahkan untuk mengingat ketika masa berlaku SIM habis. Dikutip dari detik.com, saat ini masa berlaku SIM sudah berbeda aturannya.
Sejak tahun 2019, penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatannya. Jadi misalkan kamu lahir tanggal 5 Juni dan membuat SIM tanggal 1 Juni 2023, maka masa SIM berlaku sampai 1 Juni 2028. Aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.
Perihal masa berlaku SIM yang tidak lagi berdasarkan tanggal lahir itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4:
"SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.”
Nah, buat kamu yang sudah memiliki SIM, perlu diingat harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Pasalnya, kamu juga tidak bisa melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis walaupun baru terlewatkan satu hari.
Dijelaskan dalam aturan yang sama, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Untuk perpanjangan SIM, bisa dilakukan dengan cara langsung atau online. Perpanjangan SIM online lebih mudah karena bisa dilakukan dimanapun hanya bermodalkan ponsel.
Syarat Perpanjangan SIM
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan perpanjangan SIM. Dilansir dari situs digitalkorlantas.id, berikut sejumlah syarat perpanjangan SIM.
1. Dokumen Pendukung
- SIM lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Perpanjangan dapat dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
2. Syarat Pas Foto
- Harus pas foto, bukan foto selfie dengan kamera depan.
- Foto yang diunggah berlatar belakang biru.
- Resolusi foto 480 x 640 pixel.
- Foto tanpa menggunakan kacamata.
- Untuk perempuan, tidak diperkenankan menggunakan hijab berwarna biru.
- Foto menghadap ke depan.
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM dapat berbeda-beda karena tergantung dari jenis SIM itu sendiri. Simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
- Pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.