New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4816TIPS

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Oleh Tilang Elektronik, Ada Dendanya Juga

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Oleh Tilang Elektronik, Ada Dendanya Juga

Kemajuan teknologi juga merambah ke perangkat pengendali lalu lintas di jalan. Di antaranya adalah tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia.

Dijelaskan oleh Kompas.com, di wilayah Jakarta kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi. ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara.

ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:

- Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

- Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000

- Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000

- Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000

Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, STNK kendaraan tersebut akan diblokir.


Back to top