All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4816TIPS

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Oleh Tilang Elektronik, Ada Dendanya Juga

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Oleh Tilang Elektronik, Ada Dendanya Juga

Kemajuan teknologi juga merambah ke perangkat pengendali lalu lintas di jalan. Di antaranya adalah tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia.

Dijelaskan oleh Kompas.com, di wilayah Jakarta kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi. ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara.

ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:

- Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

- Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000

- Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000

- Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000

Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, STNK kendaraan tersebut akan diblokir.


Back to top