
29/02/2024
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Oleh Tilang Elektronik, Ada Dendanya Juga
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Tertangkap Oleh Tilang Elektronik, Ada Dendanya Juga
Kemajuan teknologi juga merambah ke perangkat pengendali lalu lintas di jalan. Di antaranya adalah tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia.
Dijelaskan oleh Kompas.com, di wilayah Jakarta kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk di mobil patroli polisi. ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan para pengendara.
ETLE bisa menyasar pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:
- Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda Rp 500.000
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda Rp 500.000
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000
- Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
- Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda Rp 500.000
- Melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000
- Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000
Pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.
Pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang, yang diberikan waktu hingga depalan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan. Apabila tidak melakukan konfirmasi atau respons, STNK kendaraan tersebut akan diblokir.