
06/07/2023
Kecelakaan Saat Liburan, Begini Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja, Ada Kedaluwarsanya
Kecelakaan Saat Liburan, Begini Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja, Ada Kedaluwarsanya
Setiap pengguna jalan dilindungi oleh PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bila terjadi insiden kecelakaan di jalan. Dilansir dari Kompas.com, perlindungan ini berupa santunan terhadap korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.
Artinya, perlindungan yang diberikan tidak mencakup kasus kecelakaan tunggal. Namun yang patut diperhatikan, tidak semua orang bisa mengajukan klaim dari Jasa Raharja. Sebab, perseroan memberlakukan batas kedaluwarsa suatu kasus ketika dilaporkan.
Hak santunan dinyatakan gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan lalu lintas, maupun tidak ditagih dan jatuh tempo dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan klaim. Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, antara lain:
1. Janda atau duda sah.
2. Anak-anak kandung sah.
3. Orang tua sah.
4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.
Untuk jumlah santunannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, adalah sebagai berikut:
- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.
Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, disebutkan perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.
Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja
Sedangkan untuk syarat klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja adalah sebagai berikut ini:
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, proses klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja.
1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.
2. Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.
3. Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Sehingga pihak Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. Jumlah santunan yang diberikan sifatnya tetap, apabila biaya perawatan ternyata lebih besar, maka tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.