New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4385TIPS

Kecelakaan Saat Liburan, Begini Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja, Ada Kedaluwarsanya

Kecelakaan Saat Liburan, Begini Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja, Ada Kedaluwarsanya

Setiap pengguna jalan dilindungi oleh PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bila terjadi insiden kecelakaan di jalan. Dilansir dari Kompas.com, perlindungan ini berupa santunan terhadap korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Artinya, perlindungan yang diberikan tidak mencakup kasus kecelakaan tunggal. Namun yang patut diperhatikan, tidak semua orang bisa mengajukan klaim dari Jasa Raharja. Sebab, perseroan memberlakukan batas kedaluwarsa suatu kasus ketika dilaporkan.

Hak santunan dinyatakan gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan lalu lintas, maupun tidak ditagih dan jatuh tempo dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan klaim. Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, antara lain:

1. Janda atau duda sah.

2. Anak-anak kandung sah.

3. Orang tua sah.

4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.

Untuk jumlah santunannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, adalah sebagai berikut:

- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.

- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, disebutkan perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.

Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja

Sedangkan untuk syarat klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja adalah sebagai berikut ini:

- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.

- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.

- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, proses klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja.

1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.

2. Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.

3. Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Sehingga pihak Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.  Jumlah santunan yang diberikan sifatnya tetap, apabila biaya perawatan ternyata lebih besar, maka tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.


Back to top