New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_6453TIPS

Mitos atau Fakta, Bodi Mobil yang Terkena Cairan Kimia Berbahaya Tidak Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasannya

Mitos atau Fakta, Bodi Mobil yang Terkena Cairan Kimia Berbahaya Tidak Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasannya

Ratusan pengguna jalan harus terdampak kerugian akibat kebocoran cairan kimia jenis soda api atau sodium hydroxide dari truk tangki yang tumpah di jalan raya kawasan Padalarang, Bandung, Selasa (24/12/2024). Lantas, apakah kendaraan yang dirugikan tersebut dapat perlindungan klaim asuransi?

Dikutip dari Kumparan.com, setidaknya sekitar 150 kendaraan terpapar zat cair klasifikasi B3 tersebut. Dari beberapa sampel kendaraan yang diamati, kebanyakan terjadi kerusakan fisik pada bodi mobil. Utamanya area yang dekat atau mengalami kontak langsung dengan jalan yang dibanjiri cairan kimia tersebut.

Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi. Namun tetap ada klausul yang membatasinya.

Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan.

Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Dalam kasus di atas, kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Kecuali Anda membawa bahan kimia berbahaya di kendaraan sendiri, dan misalnya itu terbakar atau meledak, baru tidak dapat di-cover. Bahkan akan menjadi masalah besar kalau ternyata merugikan pihak lain seperti kasus di Padalarang.

Hal itu dijelaskan pada Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi 2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

2.2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:

- Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.

- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.

- Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

- Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.

- Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

- Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.


Back to top