15/05/2024
Mobil Dijual Dapat Kiriman Surat Tilang Elektronik, Haruskah Tetap Konfirmasi? Bagaimana Solusinya?
Mobil Dijual Dapat Kiriman Surat Tilang Elektronik, Haruskah Tetap Konfirmasi? Bagaimana Solusinya?
Ketika terkena tilang elektronik, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang ke Anda sebagai pemilik kendaraan. Dilansir dari Detik.com, bagaimana kalau kendaraan tersebut sudah dijual, haruskah tetap konfirmasi?
Seperti diketahui, pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE bakal ditilang. Sebelum ditilang, Anda akan dikirim surat konfirmasi ke alamat kendaraan terdaftar. Terbaru, surat konfirmasi tilang itu juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, dan juga e-mail.
Notifikasi lewat WhatsApp maupun SMS akan dikirim dari 5 nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. Abaikan jika ternyata surat konfirmasi tidak berasal dari nomor-nomor tersebut karena berpotensi scam.
Tapi bagaimana kalau kendaraan yang melanggar itu sudah dijual? Haruskah pemilik kendaraan lama melakukan konfirmasi karena dikirim notifikasi dari kepolisian?
Jawabannya adalah iya. Pemilik kendaraan lama tetap harus melakukan konfirmasi dan memberikan informasi soal pemilik baru. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, Anda sudah berpartisipasi dalam menertibkan kepemilikan kendaraan.
Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan. Jangan lupa, banyak kasus di jalan menjadi viral karena pelat nomor mobil terbaca oleh kamera. Tentu Anda tidak mau menjadi malu padahal mobil tersebut sudah dibeli orang.
Oleh karena itu, pembeli mobil Anda harus segera balik nama surat-surat kendaraan saat membelinya untuk mencegah kiriman surat tilang elektronik. Dapat pula mengajukan pemblokiran ke kantor Samsat tempat terdaftarnya mobil sehingga Anda terbebas dari kewajiban hukum.
Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE Korlantas atau bisa mendatangi Posko Gakkum ETLE yang ada di masing-masing wilayah Polda. Anda juga bisa memilih untuk tetap menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Selanjutnya ada SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tidak perlu datang ke sidang.
Adapun batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika tidak dilakukan, jangan kaget kalau STNK Anda diblokir. Kalau sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak bisa mengurus perpanjangan sampai denda tilang dibayarkan.