
31/07/2023
Paham Aturan Mengemudi di Pertigaan Jalan, Siapa yang Dapat Prioritas?
Paham Aturan Mengemudi di Pertigaan Jalan, Siapa yang Dapat Prioritas?
Ada aturan berkendara yang benar sehingga harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Dilansir dari kompas.com, hal tersebut diberlakukan agar setiap pengguna jalan selalu aman dan terhindar dari kecelakaan.
Ada satu aturan berkendara yang kerap kali dilupakan, yakni saat menjumpai pertigaan atau simpang tiga jalan yang bentuknya seperti huruf ’T’. Pada lokasi semacam ini, pengguna jalan yang menggunakan lajur bagian atas adalah yang diprioritaskan, sedangkan bagian bawah harus mengalah.
Lajur atas diprioritaskan karena posisinya lurus ke depan, sedangkan lajur bawah harus berbelok. Sehingga pengguna jalan di jalur lurus (atas) mendapatkan prioritas lebih untuk melaju dibandingkan pengguna lajur bawah yang harus memotong lajur lurus.
Satu sikap berkendara yang benar adalah memperhatikan semua sisi jalan dan selalu mawas. Pengemudi di jalur yang memotong jalan utama wajib berhenti dan memperhatikan kondisi sekitar. Jangan asal berbelok, apalagi mengambil lajur pengguna jalan lain karena berisiko memicu kecelakaan.
Aturan Prioritas Pemakai Jalan Utama
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 113 mengatur cara dan etika berkendara ketika di persimpangan jalan. Seperti ketika kamu ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kamu wajib mengutamakan pengguna jalan lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama (posisi lurus pada jalur T). Pengguna jalan utama tidak memiliki kewajiban untuk mengurangi kecepatan jika bertemu persimpangan dengan jalan yang lebih kecil kecuali ada rambu yang mewajibkan.