New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4399TIPS

Paham Aturan Mengemudi di Pertigaan Jalan, Siapa yang Dapat Prioritas?

Paham Aturan Mengemudi di Pertigaan Jalan, Siapa yang Dapat Prioritas?

Ada aturan berkendara yang benar sehingga harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Dilansir dari kompas.com, hal tersebut diberlakukan agar setiap pengguna jalan selalu aman dan terhindar dari kecelakaan.

Ada satu aturan berkendara yang kerap kali dilupakan, yakni saat menjumpai pertigaan atau simpang tiga jalan yang bentuknya seperti huruf ’T’. Pada lokasi semacam ini, pengguna jalan yang menggunakan lajur bagian atas adalah yang diprioritaskan, sedangkan bagian bawah harus mengalah.

Lajur atas diprioritaskan karena posisinya lurus ke depan, sedangkan lajur bawah harus berbelok. Sehingga pengguna jalan di jalur lurus (atas) mendapatkan prioritas lebih untuk melaju dibandingkan pengguna lajur bawah yang harus memotong lajur lurus.

Satu sikap berkendara yang benar adalah memperhatikan semua sisi jalan dan selalu mawas. Pengemudi di jalur yang memotong jalan utama wajib berhenti dan memperhatikan kondisi sekitar. Jangan asal berbelok, apalagi mengambil lajur pengguna jalan lain karena berisiko memicu kecelakaan.

Aturan Prioritas Pemakai Jalan Utama

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 113 mengatur cara dan etika berkendara ketika di persimpangan jalan. Seperti ketika kamu ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kamu wajib mengutamakan pengguna jalan lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama (posisi lurus pada jalur T). Pengguna jalan utama tidak memiliki kewajiban untuk mengurangi kecepatan jika bertemu persimpangan dengan jalan yang lebih kecil kecuali ada rambu yang mewajibkan.


Back to top