All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_4399TIPS

Paham Aturan Mengemudi di Pertigaan Jalan, Siapa yang Dapat Prioritas?

Paham Aturan Mengemudi di Pertigaan Jalan, Siapa yang Dapat Prioritas?

Ada aturan berkendara yang benar sehingga harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan. Dilansir dari kompas.com, hal tersebut diberlakukan agar setiap pengguna jalan selalu aman dan terhindar dari kecelakaan.

Ada satu aturan berkendara yang kerap kali dilupakan, yakni saat menjumpai pertigaan atau simpang tiga jalan yang bentuknya seperti huruf ’T’. Pada lokasi semacam ini, pengguna jalan yang menggunakan lajur bagian atas adalah yang diprioritaskan, sedangkan bagian bawah harus mengalah.

Lajur atas diprioritaskan karena posisinya lurus ke depan, sedangkan lajur bawah harus berbelok. Sehingga pengguna jalan di jalur lurus (atas) mendapatkan prioritas lebih untuk melaju dibandingkan pengguna lajur bawah yang harus memotong lajur lurus.

Satu sikap berkendara yang benar adalah memperhatikan semua sisi jalan dan selalu mawas. Pengemudi di jalur yang memotong jalan utama wajib berhenti dan memperhatikan kondisi sekitar. Jangan asal berbelok, apalagi mengambil lajur pengguna jalan lain karena berisiko memicu kecelakaan.

Aturan Prioritas Pemakai Jalan Utama

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 113 mengatur cara dan etika berkendara ketika di persimpangan jalan. Seperti ketika kamu ingin keluar dari jalan yang lebih kecil daripada jalan utama di persimpangan yang tidak ada alat pemberi isyarat lalu lintas.

Kamu wajib mengutamakan pengguna jalan lain yang sudah lebih dahulu ada di jalan utama (posisi lurus pada jalur T). Pengguna jalan utama tidak memiliki kewajiban untuk mengurangi kecepatan jika bertemu persimpangan dengan jalan yang lebih kecil kecuali ada rambu yang mewajibkan.


Back to top