New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.647.900.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_6607TIPS

Polda Metro Jaya Kirim Surat Konfirmasi Tilang E-TLE Lewat Nomor Whatsapp Resmi, Catat Nomornya Supaya Tidak Kena Scam dan Daftarkan Nomor Anda Supaya Tidak Salah Kirim

Polda Metro Jaya Kirim Surat Konfirmasi Tilang E-TLE Lewat Nomor Whatsapp Resmi, Catat Nomornya Supaya Tidak Kena Scam dan Daftarkan Nomor Anda Supaya Tidak Salah Kirim

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan 'Cakra Presisi' atau mengirimkan surat konfirmasi tilang e-TLE melalui nomor WhatsApp resmi. Dilansir dari Detik.com, total ada 10 pelanggaran yang nantinya bakal disorot.

Pelanggaran tersebut adalah melanggar ganjil-genap, pelanggar marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, mereka yang akan ditindak para pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos jalur busway, hingga berboncengan lebih dari dua orang.

Nantinya, surat bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan langsung kepada para pelanggar. Pihak kepolisian mendapatkan nomor ponsel tersebut saat masyarakat memproses STNK. Dari ERI (Electronic Registration and Identification) Lantas Polda Metro Jaya, Anda wajib mencantumkan nomor HP saat proses daftar STNK.

Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan surat tilang ini memiliki centang biru yang berarti telah resmi. Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan secara real time setelah data pelanggaran terkonfirmasi.

Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000. Silakan catat nomor ini supaya Anda tidak mendapatkan pesan penipuan dari nomor WA yang lain.

Bagaimana Jika Pemilik Mobil Ganti Nomor Ponsel?

jika kemudian Anda mengganti nomor ponsel, maka harus meng-update nomor HP tersebut ke Pos E-TLE di setiap Samsat. Sebab, jika pemilik kendaraan tidak segera mengonfirmasi tilang E-TLE dengan alasan apapun, maka kendaraan akan diblokir.

Kalau ternyata ketika Anda mau bayar pajak dan diblokir, bisa langsung mendatangi pos e-TLE. Di situ bisa mengkonfirmasi, dan nanti ada data bahwa polisi sudah pernah mengirim data ke nomor yang sudah sesuai dengan data.

Apabila data tersebut bukan milik Anda, maka wajib mengisi kembali dengan data yang baru. Nantinya akan terlihat waktu pelanggaran dalam file-nya. Kalau sudah mengirimkan data yang benar, data akan diberikan secara real time melalui notifikasi di handphone.


Back to top