
13/02/2025
Sasaran Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Keselamatan 2025, Tidak Sekadar Tilang Elektronik
Sasaran Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Keselamatan 2025, Tidak Sekadar Tilang Elektronik
Polri resmi melaksanakan Operasi Keselamatan 2025 serempak di Indonesia mulai Senin (10/2/2025). Dikutip dari Detik.com, ada sekitar 14 poin pelanggan lalu lintas yang dapat kena tilang oleh petugas kepolisian.
Tak hanya lewat tilang elektronik ETLE, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas juga akan dilakukan secara manual atau secara langsung oleh polisi yang bertugas di lapangan. Salah satu Polda yang memberlakukan tilang manual adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan DI Yogyakarta.
Kepolisian tetap melakukan kegiatan Operasi Keselamatan 2025 Kepolisian dan memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis atau mobile (bergerak).
Seperti pemalsuan pelat nomor dan tidak menggunakan pelat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kena tindakan secara manual. Kepolisian akan melaksanakan pengecekan kepada angkutan umum dan para pengemudi.
Untuk para pengemudi, polisi akan melakukan pengecekan urine maupun tes alkohol. Selanjutnya, polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada anggota yang ‘bermain’ saat Operasi Keselamatan 2025.
Tujuan operasi gabungan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Yogyakarta. Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Operasi ini mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif, dan humanis kepada masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bidang lalu lintas. Berikut pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2025:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Jika terbukti melanggar, Anda akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pastikan pula kelengkapan mobil seperti lampu rem tidak mati dan semuanya berfungsi normal dengan melakukan servis berkala di bengkel resmi Toyota.