All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp417.800.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp820.400.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_6298TIPS

STNK Mobil Hilang Saat Liburan Nataru: Syarat, Cara, dan Biaya Urus STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang

STNK Mobil Hilang Saat Liburan Nataru: Syarat, Cara, dan Biaya Urus STNK Kendaraan Bermotor yang Hilang

Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), bisa saja STNK mobil hilang dan tidak berhasil ditemukan kembali. Hal ini jelas sangat mengganggu mobilitas ke depannya. Jangan khawatir, Anda dapat memproses STNK yang hilang setelah pulang dari berlibur.

Dikutip dari Detik.com, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan. Tanpanya, kepemilikan kendaraan bermotor dianggap tidak sah di mata hukum karena tak ada lampiran dokumen yang bisa membuktikannya.

Sayangnya, pemilik bisa saja kehilangan STNK kendaraannya dalam beberapa kondisi. Namun tenang saja, jika hal itu terjadi, Anda dapat segera mengajukan permohonan penggantian STNK yang hilang mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 7 Tahun 2021.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Berdasarkan Perpol yang sama, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang:

- Surat laporan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Surat pernyataan bermeterai terkait STNK yang hilang tidak terlibat kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.

- Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media.

- Formulir pengajuan permohonan.

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

- Surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan dan KTP yang diberi kuasa.

Cara Mengurus STNK Hilang

STNK yang hilang dapat diurus dengan cara berikut:

- Datang ke Samsat dengan membawa persyaratan lengkap.

- Lakukan cek fisik kendaraan di area layanan cek fisik.

- Menuju loket cek fisik, lakukan pengesahan hasil cek fisik dan ambil formulir permohonan STNK hilang.

- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke petugas di loket pendaftaran.

- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen.

- Membayar permohonan penggantian STNK yang hilang di loket pembayaran.

- Ambil STNK baru jika sudah selesai dicetak.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, besaran biaya mengurus STNK hilang terbaru untuk kendaraan mobil dan motor yaitu:

- Biaya STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan.

- Biaya STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.


Back to top