30/08/2024
Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta
Wajib Mengutamakan Pejalan Kaki, Segera Berhenti Ketika Ada Orang Menyeberang di Zebra Cross, Ada Denda Rp 2 Juta
Pejalan kaki merupakan pemegang hak paling tinggi di jalan. Namun tidak jarang, hak pejalan kaki diabaikan oleh pengguna jalan lain yang sembrono. Dikutip dari Kompas.com, pemotor bahkan tidak segan mengebut begitu melihat ada orang menyeberang jalan sampai akhirnya menabrak.
Sempat viral, seorang pengendara nyaris menabrak seseorang yang sedang menyeberang di zebra cross dengan lampu lalu lintas alias pelican crossing. Padahal, setiap pengguna jalan wajib untuk paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
Dalam Pasal 106 Ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Dalam Ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Dan apabila mengalami luka berat, dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
Oleh sebab itu, Anda wajib mengurangi kecepatan mobil ketika melihat ada zebra cross atau rambu tempat penyeberangan jalan. Khususnya kalau zebra cross tersebut memiliki pelican crossing dengan lampu lalu lintas yang aktif. Segera berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.