New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

news_5683NEWS

Ada Skema Baru Opsen, Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Berubah Mulai 5 Januari 2025

Ada Skema Baru Opsen, Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Berubah Mulai 5 Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah akan menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mendukung opsen ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan terlebih dahulu.

Dikutip dari Detik.com, aturan baru opsen PKB dan BBNKB tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya.

Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.

Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.

Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama. Sedangkan di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan paling tinggi 1,2 persen untuk kepemilikan pertama.

Jadi, misalnya Provinsi A sebelumnya menetapkan tarif PKB sebesar 2%, di aturan baru harus turun menjadi maksimal 1,2%. Sehingga, diharapkan adanya opsen ini tidak terlalu membebani pemilik kendaraan.

Simulasi Perhitungan PKB Baru Ditambah Opsen

Dengan adanya penurunan tarif PKB tapi ditambah adanya opsen, apakah ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak? Simak simulasi perhitungannya berikut ini:

Misalnya, sebuah mobil memiliki NJKB Rp 100.000.000 dengan bobot 1,0. Untuk mengetahui besaran PKB-nya, rumusnya adalah tarif PKB X (NJKB X Bobot).

Hitungan pajak di aturan lama dengan tarif PKB 2%:

PKB = 2% X (Rp 100.000.000 X 1,0) = Rp 2.000.000. Semuanya masuk ke rekening pemerintah provinsi yang kemudian nantinya dibagihasilkan ke pemerintah kota/kabupaten.

Hitungan pajak di aturan baru dengan tarif PKB 1,2% dan opsen 66%:

PKB = 1,2% X (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000

Opsen = 66% X Rp 1.200.000 = Rp 792.000.

Total PKB + Opsen = Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000

PKB sebesar Rp 1.200.000 masuk ke rekening pemerintah provinsi. Sedangkan Opsen PKB sebesar Rp 792.000 langsung ditransfer ke rekening pemerintah kota/kabupaten.

Dengan perhitungan di atas, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan relatif sama. Namun, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.


Back to top