
Tips
20 Apr 2021
Aturan dan Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil Kamu
Aturan dan Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil Kamu
By faris
Pelat nomor kendaraan atau bahasa resminya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa dipesan sesuai keinginan kamu.
Selain dikenakan pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), kamu juga harus membayarkan biaya sesuai tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk kamu pada saat penggantian NRKB baru atau biasa dilakukan pada saat pembayaran pajak lima tahunan atau balik nama.
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 dengan ketentuannya sebagai berikut:
NRKB pilihan satu angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000
NRKB pilihan dua angka
Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
NRKB pilihan tiga angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
NRKB pilihan empat angka
Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000
Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Aturan Pelat Nomor Cantik
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh kamu sebagai pemilik mobil dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:
NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
NRKB pilihan tetap berlaku apabila kamu melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.