All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3738

Aturan Denda 2 Kali Tarif Tol Jarak Terjauh Untuk Kartu Tol Bermasalah atau Hilang

Aturan Denda 2 Kali Tarif Tol Jarak Terjauh Untuk Kartu Tol Bermasalah atau Hilang

Karena sesuatu hal, bisa saja kartu tol (e-Toll) bermasalah seperti rusak atau bahkan hilang. Keadaan ini akan merepotkan jika kamu melewati tol dengan gerbang sistem tertutup. Tol dengan sistem tertutup mewajibkan kamu untuk taping saat masuk dan keluar tol.

Kartu tol bermasalah karena kamu tidak meletakkannya di tempat yang aman di mobil. Seperti memasukkan ke dalam saku celana. Saat berada di rest area, kartu tersebut hilang atau patah karena tidak sengaja diduduki. Bisa pula meletakkan di atas dasbor yang panas di siang hari sehingga rusak.

Dikutip dari Kompas.com, merujuk peraturan tol di Indonesia, pengguna jalan tol yang menghilangkan e-toll akan didenda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. Hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Terkait denda, kamu bisa melakukan pembayaran dengan tunai atau transfer. Berikut aturan kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 Ayat 2:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.


Back to top