
Travel
16 Mar 2023
Aturan Denda 2 Kali Tarif Tol Jarak Terjauh Untuk Kartu Tol Bermasalah atau Hilang
Aturan Denda 2 Kali Tarif Tol Jarak Terjauh Untuk Kartu Tol Bermasalah atau Hilang
By adminConnect
Karena sesuatu hal, bisa saja kartu tol (e-Toll) bermasalah seperti rusak atau bahkan hilang. Keadaan ini akan merepotkan jika kamu melewati tol dengan gerbang sistem tertutup. Tol dengan sistem tertutup mewajibkan kamu untuk taping saat masuk dan keluar tol.
Kartu tol bermasalah karena kamu tidak meletakkannya di tempat yang aman di mobil. Seperti memasukkan ke dalam saku celana. Saat berada di rest area, kartu tersebut hilang atau patah karena tidak sengaja diduduki. Bisa pula meletakkan di atas dasbor yang panas di siang hari sehingga rusak.
Dikutip dari Kompas.com, merujuk peraturan tol di Indonesia, pengguna jalan tol yang menghilangkan e-toll akan didenda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. Hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Terkait denda, kamu bisa melakukan pembayaran dengan tunai atau transfer. Berikut aturan kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 Ayat 2:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.