
Travel
20 Oct 2022
Aturan Hukum Ganti Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih Pada Mobil Pribadi, Tidak Boleh Asal Ganti
Aturan Hukum Ganti Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih Pada Mobil Pribadi, Tidak Boleh Asal Ganti
By salsa
Kepolisian menjalankan aturan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna putih di sejumlah wilayah di Indonesia.
Penggantian warna pelat nomor kendaraan dilakukan secara bertahap, seperti saat ganti STNK atau membayar pajak.
Namun selama stok pelat hitam masih ada, maka pelat hitam yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.
Pemberian pelat putih di sejumlah wilayah diprioritaskan untuk kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya sudah habis.
Untuk kamu yang masih menggunakan pelat nomor hitam diimbau untuk tidak terburu-buru mengganti dengan produk non resmi.
Apalagi sampai nekat mengganti sendiri tanpa disertai perubahan keterangan di STNK.
Syarat penggantian warna pelat nomor sebenarnya sama dengan proses mendapatkan pelat dengan warna dasar hitam.
Patut diingat, penggantian warna pelat disertai dengan perubahan keterangan di STNK sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan.
Aturan Hukum Pelat Nomor Putih
Aturan soal pelat nomor berwarna putih sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Biaya Ganti Pelat Nomor Putih
Tidak ada biaya tambahan atau biaya yang berubah seiring dengan perubahan warna dasar TNKB.
Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini.
Yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tarifnya sebagai berikut:
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun; Rp 100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK baru: 200 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang