New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3556

Aturan Hukum Melewati Genangan Air, Hati-hati Dapat Memicu Konflik dan Kecelakaan Lalu Lintas

Aturan Hukum Melewati Genangan Air, Hati-hati Dapat Memicu Konflik dan Kecelakaan Lalu Lintas

Kamu pasti pernah kesal saat kaca mobil tersiram cipratan genangan air yang terkena mobil lain.

Situasi ini sangat mengganggu karena pandangan kamu ke jalan jadi terhalang, padahal membutuhkan waktu untuk membersihkannya.

Tentu akan sangat berbahaya jika terjadi saat mobil kamu melaju kencang.

Aturan Hukum Melewati Genangan Air

Ternyata urusan melewati genangan air terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ).

Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

c. cuaca hujan dan/atau genangan air;

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau;

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Mengurangi Kecepatan Saat Ada Genangan Air

Undang-undang dibuat supaya kamu memliki etika berlalu lintas.

Secara etika, saat ada genangan air, seharusnya kamu mengurangi kecepatan mobil.

Alasannya, menghindari terjadinya cipratan air kepada orang lain sehingga menjadi basah, kotor, bahkan mengganggu pandangan yang dapat memicu kecelakaan.

Termasuk dapat memicu konflik dengan orang yang merasa dirugikan.

Selain itu, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara.

Mobil yang melewati genangan air dengan kecepatan tinggi dapat terkena aquaplaning.

Gejala aquaplaning dapat membuat ban mobil kamu tidak dapat menapak jalan dengan baik sehingga tidak bisa dikendalikan.

Alhasil, mobil kamu mengalami kecelakaan tunggal yang dapat menjadi masalah besar jika melibatkan pengguna jalan lainnya.


Back to top