
Travel
09 Jan 2023
Aturan Hukum Muatan Barang pada Mobil Penumpang, Hati-hati Bahaya Overload dan Over Dimension
Aturan Hukum Muatan Barang pada Mobil Penumpang, Hati-hati Bahaya Overload dan Over Dimension
By salsa
Banyak pengguna mobil yang belum paham pentingnya mengetahui kapasitas maksimal muatan kendaraan.
Padahal membawa barang bawaan atau penumpang melebihi kapasitas maksimal daya angkut mobil, tidak hanya bisa merusak komponen, tetapi juga membahayakan semua pengguna jalan.
Misalnya rem mobil kamu jadi blong sehingga menabrak kendaraan lainnya.
Oleh karena itu, membawa barang dan penumpang sebagai muatan mobil ada aturannya.
Jangan anggap remeh sekadar ingin dibawa semua atau tidak mau repot memikirkan faktor safety di jalan.
Bahaya Overload dan Over Dimension
Ketika tidak sesuai aturan, maka ban, suspensi, struktur kendaraan bahkan pengemudi akan bekerja di luar kemampuan dan akhirnya berujung celaka.
Makanya kendaraan yang muatannya berlebih sangat membahayakan.
Sebab mobil kamu akan mudah oleng dan terbalik karena suspensi dan ban sudah tidak mampu memberikan daya dukung optimal.
Mobil juga tidak boleh over dimension saat membawa barang, apalagi kalau sampai keluar dari bodi mobil dan berisiko mencelakai pengguna jalan lainnya.
Hal membahayakan lainnya adalah terkait visibilitas, sekalipun barang dapat masuk ke dalam kabin, bukan berarti boleh diisi barang penuh.
Sebab kamu butuh visibilitas ke belakang dari kaca spion tengah.
Ketinggian maksimum barang bawaan adalah sebahu pengemudi atau rata dengan batas bawah kaca bagasi.
Aturan Hukum Muatan Barang Mobil Penumpang
Dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai muatan barang dalam mobil penumpang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Mobil penumpang dalam aturan tersebut dimaknai sebagai kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
Dalam Pasal 10 dijelaskan, angkutan barang dengan kendaraan bermotor harus menggunakan mobil barang.
Penggunaan mobil penumpang untuk mengangkut barang diizinkan jika memenuhi syarat teknis.
Syarat teknis yang dimaksud adalah:
- Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus
- Barang yang diangkut sesuai ruang muatan
- Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya
Angkutan barang yang menggunakan mobil penumpang harus tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, dapat dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi:
”Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”
Sementara, Pasal 283 UU LLAJ berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”