
Automotive
08 Apr 2023
Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Rumah, Dilarang Parkir di Pinggir Jalan
Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Rumah, Dilarang Parkir di Pinggir Jalan
By adminConnect
Banyak warga yang belum memahami aturan kewajiban memiliki garasi dan dilarang memarkirkan mobil di pinggir jalan. Dikutip dari Detik.com, masih ada pihak yang parkir mobil di jalan umum. Padahal, kamu dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan yang akhirnya memicu berbagai hal, seperti pertengkaran dengan tetangga, bikin macet, atau mengakibatkan kecelakaan.
Belum semua pemilik kendaraan di Ibu Kota Jakarta menyadari bahwa saat membeli mobil diwajibkan memiliki garasi. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140. Dalam pasal itu, diatur ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Aturan di atas dipertegas dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan seperti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Masyarakat yang melanggar Perda soal beli mobil wajib punya garasi, akan diberikan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 246. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya.