All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3777

Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Rumah, Dilarang Parkir di Pinggir Jalan

Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi di Rumah, Dilarang Parkir di Pinggir Jalan

Banyak warga yang belum memahami aturan kewajiban memiliki garasi dan dilarang memarkirkan mobil di pinggir jalan. Dikutip dari Detik.com, masih ada pihak yang parkir mobil di jalan umum. Padahal, kamu dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan yang akhirnya memicu berbagai hal, seperti pertengkaran dengan tetangga, bikin macet, atau mengakibatkan kecelakaan.

Belum semua pemilik kendaraan di Ibu Kota Jakarta menyadari bahwa saat membeli mobil diwajibkan memiliki garasi. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 140. Dalam pasal itu, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Aturan di atas dipertegas dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Di dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Terganggunya fungsi jalan seperti berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Masyarakat yang melanggar Perda soal beli mobil wajib punya garasi, akan diberikan sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 246. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya.


Back to top