Travel
12 Jan 2021
Aturan Perjalanan Menggunakan Mobil Pribadi Selama PSBB Ketat Jawa – Bali
Aturan Perjalanan Menggunakan Mobil Pribadi Selama PSBB Ketat Jawa – Bali
By faris
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ketat Jawa – Bali berlaku mulai dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi demi mengurangi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat mengatur beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, kamu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, kamu diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Wajib Mengisi e-HAC Indonesia
Selain itu, kamu juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
E-HAC adalah aplikasi electronic Health Alert Card (e-Hac) yang bisa diunduh di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.
E-Hac merupakan Kartu Kewasapadaan Kesehatan versi modern dari Kartu manual yang sebelumnya digunakan.
Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.
Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.