New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2608

Aturan yang Melarang Kamu Belok Kiri Langsung di Persimpangan Jalan, Ada Sanksi Denda dan Penjara

Aturan yang Melarang Kamu Belok Kiri Langsung di Persimpangan Jalan, Ada Sanksi Denda dan Penjara

Aturan yang berlaku bisa saja berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Termasuk aturan lalu lintas, bisa saja berubah jika dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Misalnya seperti aturan belok kiri langsung di persimpangan.

Belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan.

Tapi itu sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Dulu, UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 mengizinkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.

Seperti yang dijelaskan pada PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 59 ayat 3, yang berbunyi:

Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Aturan Baru Belok Kiri di Persimpangan Jalan

Aturan yang berlaku saat ini mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung.

Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, kamu wajib berhenti walaupun di lajur kiri.

Saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham.

Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Pengemudi yang berhenti tadi malah diomeli karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.

Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif sehingga orang masih banyak yang bingung.

Aturan dan Sanksi Belok Kiri Tidak Boleh Langsung

Pengguna jalan yang melanggar rambu tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).

Dalam ayat (1) dijelaskan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


Back to top