
Tips
16 Dec 2021
Aturan yang Melarang Kamu Belok Kiri Langsung di Persimpangan Jalan, Ada Sanksi Denda dan Penjara
Aturan yang Melarang Kamu Belok Kiri Langsung di Persimpangan Jalan, Ada Sanksi Denda dan Penjara
By salsa
Aturan yang berlaku bisa saja berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Termasuk aturan lalu lintas, bisa saja berubah jika dirasa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Misalnya seperti aturan belok kiri langsung di persimpangan.
Belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan.
Tapi itu sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Dulu, UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 mengizinkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.
Seperti yang dijelaskan pada PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 59 ayat 3, yang berbunyi:
Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.
Aturan Baru Belok Kiri di Persimpangan Jalan
Aturan yang berlaku saat ini mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung.
Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, kamu wajib berhenti walaupun di lajur kiri.
Saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham.
Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.
Pengemudi yang berhenti tadi malah diomeli karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.
Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif sehingga orang masih banyak yang bingung.
Aturan dan Sanksi Belok Kiri Tidak Boleh Langsung
Pengguna jalan yang melanggar rambu tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).