
Travel
22 Aug 2020
Aturan yang Mewajibkan Kamu untuk Memberi Hak Jalan pada Ambulans
Aturan yang Mewajibkan Kamu untuk Memberi Hak Jalan pada Ambulans
By IndriTraveller
Kembali ramai cerita mengenai pengguna jalan yang tidak mau memberikan hak jalan pada ambulans yang sedang membawa orang sakit.
Padahal, jika kamu tidak memberikan prioritas terhadap ambulans yang membawa jenazah atau orang sakit maka termasuk pelanggaran lalu lintas.
Ada ancaman kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000, dari pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Situasi darurat yang ditandai dengan bunyi sirene merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.
Sebagai pengguna jalan, kamu sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya dan ambulans menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Caranya mudah kok, kamu tinggal menepi saat ada ambulans di belakang dan berikan mereka hak jalan.
Setelah itu, berkendaralah secara normal dan jangan coba mengikutinya dari belakang karena sangat berbahaya.