New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1909

Bagaimana Cara Balik Nama Mobil Warisan Orangtua?

Bagaimana Cara Balik Nama Mobil Warisan Orangtua?

Mobil orangtua bisa diwariskan kepada anaknya jika mereka sudah meninggal.

Dalam prosesnya, pihak ahli waris harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor untuk memudahkan proses lain  di kemudian hari seperti membayar pajaknya.

Jika status kepemilikan kendaraan belum atas nama pemilik terbaru, proses pembayaran pajak kendaraan akan sulit karena membutuhkan KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.

Belum lagi bila ada masalah lain seperti mengurus asuransi atau menjualnya kembali di kemudian hari.

Proses Balik Nama Mobil Warisan

Dalam proses balik nama untuk kendaraan bermotor, dibutuhkan berbagai dokumen-dokumen sebagai syarat administrasi.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah STNK, BPKB, hingga KTP.

Nah, dokumen yang perlu disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Kamu sebagai pemohon wajib menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut, bukti hasil cek fisik kendaraan terkait, serta KTP pemohon.  

Yang berbeda adalah kamu juga harus menyiapkan surat keterangan kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris lainnya atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Untuk prosesnya sendiri sama seperti proses balik nama umumnya dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.  

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara bagi kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB.

Untuk mengetahui besaran NJKB, bagi warga Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta di samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.


Back to top