All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2759

Bahaya Over Speed atau Ngebut Sebagai Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Bahaya Over Speed atau Ngebut Sebagai Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga mulai 1 April 2022.

Salah satu pelanggaran yang jadi incaran ETLE di jalan tol ini adalah melewati batas kecepatan maksimal di jalan tol.

Kendaraan yang melaju dengan kecepatan di atas ketentuan di jalan tol bakal kena tilang elektronik.

Batas kecepatan minimal adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam di jalan tol perkotaan.

Sementara untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Over Speed Sebagai Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol

Pelanggaran batas kecepatan maksimal di jalan tol menjadi pemicu kecelakaan yang cukup besar.

Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero), sepanjang tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan di seluruh jalan tol Jasa Marga Group.

Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan.

Untuk faktor pengemudi, over speed atau ngebut mencatat 42,9% kasus dari total jumlah kecelakaan.

Kondisi ini merupakan tantangan besar yang secara bersama-sama wajib diselesaikan oleh semua pihak terkait.

Dengan adanya tilang elektronik, diharapkan pengguna jalan tol akan mematuhi aturan batas kecepatan maksimal untuk mereduksi potensi kecelakaan.

Bahaya Mengemudi Kecepatan Tinggi

Memacu mobil dengan kecepatan tinggi atau ngebut hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sangat berbahaya.

Ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan maksimal bisa menyebabkan pandangan pengemudi menjadi tunnel vision.

Tunnel vision merupakan kondisi di mana fokus pandangan pengemudi hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas).

Dalam kondisi tersebut, ketika ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat kamu kaget.

Kamu bisa melakukan tindakan refleks yang membahayakan seperti mengerem mendadak atau pindah lajur padahal kondisi tidak memungkinkan.

Selain itu, belum tentu mobil kamu dapat melakukan manuver berbahaya di kecepatan tinggi seperti pengereman mendadak atau pindah lajur untuk menghindar dari halangan di depan.

Ditambah, kemahiran setiap pengemudi tidak sama sehingga reaksi yang dilakukan bisa berbeda dan berbahaya.

Semakin berbahaya jika terjadi di jalur pegunungan yang naik-turun atau jalan dalam kondisi basah.

Untuk itu, demi keselamatan dalam berkendara di jalan tol, patuhi aturan dan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan.

Terutama batas kecepatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.


Back to top