All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3182

Beda Arti Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop Supaya Tidak Kena Tilang Polisi

Beda Arti Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Stop Supaya Tidak Kena Tilang Polisi

kamu harus mengerti dan patuh pada aturan rambu-rambu lalu lintas ketika berkendara di jalan.

Tujuannya untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Misalnya, saat ada tanda dilarang parkir namun kamu memarkir mobil di tempat tersebut, bakal merepotkan pengemudi lain.

Masalahnya, ada perbedaan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti atau stop.

Arti dari Parkir dan Berhenti

Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 yang menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

Pasal 1 poin 16 menjelaskan aktivitas kendaraan berhenti sebagai, “Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.”

Dari definisi yang dijelaskan dalam peraturan perundangan tersebut, kamu dapat mengambil kesimpulan bahwa “Berhenti” adalah kondisi kendaraan tidak bergerak dalam sementara waktu tanpa ditinggalkan pengemudi.

Sedangkan, “Parkir” adalah kondisi kendaraan berhenti dengan ditinggalkan pengemudi.

Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti

Tanda dilarang parkir berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya.

Huruf P ini dicoret dengan garis menyilang berwarna merah, dimana P adalah singkatan dari “Parkir”.

Sementara itu, rambu dilarang berhenti berbentuk lingkaran dengan huruf S (Stop) berwarna hitam di bagian tengah.

Huruf S ini pun dicoret dengan garis menyilang berwarna merah.

Hukuman buat pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di Pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Beda Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir

Sepintas tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti memiliki fungsi yang sama, yaitu melarang kendaraan berhenti di area terpasang rambu-rambu tersebut.

Namun, sudah pasti kedua rambu tersebut berbeda.

Pada rambu dilarang berhenti atau stop, kamu tidak dapat menghentikan kendaraan dengan alasan apapun, bahkan untuk sejenak saja.

Apalagi kalau untuk parkir, sudah pasti tidak diperbolehkan atau kamu bisa kena tilang.

Sementara pada rambu dilarang parkir, kamu tidak boleh memarkir kendaraan.

Sebuah kendaraan dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengemudi meski hanya beberapa meter saja.

Meskipun begitu, kamu masih bisa menghentikan kendaraan, termasuk dalam kondisi darurat.

Dengan syarat, kamu tidak turun dari mobil, mesin harus tetap nyala, dan memberikan isyarat dengan lampu sein sebelah kiri.


Back to top