All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.381.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp998.600.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp442.200.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp647.300.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp607.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp281.900.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp363.200.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp237.100.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp290.700.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp799.300.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp937.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp164.700.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_1658

Beda Rambu Lalu Lintas Warna Biru dan Hijau, Ternyata Ada Tujuannya

Beda Rambu Lalu Lintas Warna Biru dan Hijau, Ternyata Ada Tujuannya

Rambu di jalan tol memiliki latar warna biru atau hijau, dengan tulisan berwarna putih.

Meski memiliki latar warna yang berbeda, namun informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju.

Jika menampilkan informasi yang serupa, mengapa diberi latar warna yang berbeda?

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna latar pada setiap rambu tersebut memiliki makna berbeda.

Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.

Rambu Warna Biru

Tertulis pada Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti rambu perintah.

Kemudian, pada Pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa, juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.

Misalnya, rambu dengan perintah “Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri” atau “Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam”.

Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu.

Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju.

Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Cirebon’.

Artinya jalan yang kamu pilih akan langsung mengarah ke Cirebon, tidak ada opsi lainnya.

Rambu Warna Hijau

Kemudian pada Pasal 18, rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Rambu berwarna hijau biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju.

Misalnya, Kertajati 500 m.

Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

Rambu Warna Coklat

Selain biru dan hijau, ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat.

Fungsi rambu yang satu ini serupa dengan hijau.

Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.

Selain rambu petunjuk jalan dengan ketiga warna tersebut, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar.

Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.

Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.


Back to top