
Tips
17 Aug 2021
Belajar Arti Suara Sirene Ambulans di Jalan, Segeralah Menepi Untuk Memberikan Jalan
Belajar Arti Suara Sirene Ambulans di Jalan, Segeralah Menepi Untuk Memberikan Jalan
By santo
Ketika ambulans membunyikan sirene maka kamu sebagai pemakai jalan yang lain harus mengalah.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134.
Isinya bahwa ambulans termasuk dari tujuh kendaraan yang punya prioritas di jalan.
Adapun urutan kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Arti Suara Sirene Ambulans
Pasti banyak yang belum tahu bahwa suara sirene ambulans bukan hanya satu, melainkan empat.
Bunyi sirene berbeda-beda itu tergantung kebutuhan, kondisi dan tingkat urgensinya.
Bunyi tiap sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda yakni:
1. Bunyi seperti palang kereta api
Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, itu artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien.
2. Suara sirene tidak terlalu cepat
Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat.
3. Bunyi sirene cepat
Jika bunyi seperti nomor dua tapi bersuara lebih cepat, tandanya ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.
4. Sirene dengan suara panjang
Artinya mobil ambulans atau mobil jenazah sedang membawa jenazah.
Meski begitu, kalau ada suara sirene ambulans segeralah kurangi kecepatan dan menepi untuk memberikan jalan tanpa perlu memastikan bunyinya.