New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp582.200.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp630.300.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp410.800.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp243.000.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp297.200.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2136

Belajar Arti Suara Sirene Ambulans di Jalan, Segeralah Menepi Untuk Memberikan Jalan

Belajar Arti Suara Sirene Ambulans di Jalan, Segeralah Menepi Untuk Memberikan Jalan

Ketika ambulans membunyikan sirene maka kamu sebagai pemakai jalan yang lain harus mengalah. 

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. 

Isinya bahwa ambulans termasuk dari tujuh kendaraan yang punya prioritas di jalan.

Adapun urutan kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan adalah:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI. 

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing. 

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

6. Iring-iringan pengantar jenazah. 

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Arti Suara Sirene Ambulans

Pasti banyak yang belum tahu bahwa suara sirene ambulans bukan hanya satu, melainkan empat. 

Bunyi sirene berbeda-beda itu tergantung kebutuhan, kondisi dan tingkat urgensinya. 

Bunyi tiap sirene ambulans menandakan kondisi yang berbeda yakni: 

1. Bunyi seperti palang kereta api 

Jika mendengar sirene ambulans seperti bunyi palang kereta api, itu artinya ambulans sedang dalam perjalanan menjemput pasien. 

2. Suara sirene tidak terlalu cepat 

Jika mendengar suara sirene ambulans dengan jeda lambat, artinya ambulans sedang membawa pasien yang tidak darurat. 

3. Bunyi sirene cepat 

Jika bunyi seperti nomor dua tapi bersuara lebih cepat, tandanya ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat. 

4. Sirene dengan suara panjang 

Artinya mobil ambulans atau mobil jenazah sedang membawa jenazah.

Meski begitu, kalau ada suara sirene ambulans segeralah kurangi kecepatan dan menepi untuk memberikan jalan tanpa perlu memastikan bunyinya.


Back to top