
Tips
07 Dec 2020
Cara Blokir STNK Secara Online Tanpa Datang ke Samsat
Cara Blokir STNK Secara Online Tanpa Datang ke Samsat
By salsa
Sebaiknya kamu segera memblokir surat kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual.
Tujuannya agar terhindar dari pajak progresif dan risiko bila pemilik baru ada masalah di kemudian hari.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini menjadi riskan jika harus keluar rumah dan datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mengurus blokir STNK.
Penghapusan data STNK tidak perlu ke kantor Samsat karena bisa dilakukan dengan mudah dan tidak perlu keluar rumah.
Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan massa yang rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Cara Blokir STNK Mobil
Bagi kamu yang ingin melakukan pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online yakni dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kamu bisa melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah melakukan registrasi nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Untuk pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.
Lanjut memilih jenis pelayanan blokir kendaraan dan memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Untuk persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran STNK diantaranya Kartu Tanda Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga ( KK), bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara daring.
Setelah itu, pemilik kendaraan mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Untuk proses pemblokiran STNK secara online ini juga tidak membutuhkan waktu lama jika seluruh persyaratan sudah lengkap.