
Automotive
11 Jan 2023
Cara Kerja ETLE Mobile Pada Mobil Polisi yang Merekam Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Pengguna Jalan
Cara Kerja ETLE Mobile Pada Mobil Polisi yang Merekam Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Pengguna Jalan
By salsa
Kepolisian Republik Indonesia menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas sudah terekam secara keseluruhan.
Polisi sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat sudah terekam sehingga akan dikembangkan untuk proses penerbitan SIM.
Cara Kerja ETLE Mobile
ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan membuat ruang gerak pelanggar aturan lalu lintas bakal makin terbatas.
ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel pada mobil petugas kepolisian dan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan.
Berbeda dengan kamera tilang statis, ETLE Mobile terpasang di mobil patroli polisi lalu lintas, yakni di bawah lampu strobo pada bagian atap mobil.
ETLE Mobile memiliki dua kamera yang mampu meng-capture pelanggaran lalu lintas yang ada di depan maupun belakang mobil.
Sementara itu, di kabin terdapat layar yang diletakkan di dasbor yang akan menangkap visual dari kamera ETLE Mobile.
Selanjutnya, kamera ETLE yang sudah dilengkapi AI ini akan merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, lawan arah, hingga pelanggaran ganjil genap.
Mobil patroli berkamera ETLE berjalan hingga kecepatan 40 km/jam.
Setelah kamu ter-capture akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika benar kamu melakukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke pusat data, dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Kamu harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.
Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.
Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info.
Sementara Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id, dan Polda Jatim ke etle-jatim.info.