New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3043

Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharjs Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharjs Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Salah satu cara menekan risiko biaya akibat kecelakaan di jalan adalah dengan memiliki asuransi.

Setiap pengguna mobil yang taat pajak mendapatkan perlindungan alias asuransi dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan berupa santunan dana kecelakaan.

Hal ini karena saat melakukan registrasi ulang kendaraan (STNK) dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka kamu sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Klaim asuransi akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, banyak pemilik mobil belum tahu dan mengerti fasilitas tersebut.

Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ.

Penerima santunan dana ini hanyalah korban kecelakaan, di mana kecelakaan tunggal tidak dapat memanfaatkannya karena kesalahan sendiri.

Untuk pencairannya, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.

Khusus biaya P3K, bisa mendapatkan Rp 1 juta, perawatan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

Lalu biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini:

- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.

- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.

- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.

- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, proses klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja.

1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.

2. Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.

3. Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.

Sehingga pihak Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, apabila biaya perawatan ternyata lebih besar, maka tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.


Back to top