
Tips
12 Jul 2022
Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharjs Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharjs Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas
By salsa
Salah satu cara menekan risiko biaya akibat kecelakaan di jalan adalah dengan memiliki asuransi.
Setiap pengguna mobil yang taat pajak mendapatkan perlindungan alias asuransi dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan berupa santunan dana kecelakaan.
Hal ini karena saat melakukan registrasi ulang kendaraan (STNK) dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka kamu sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Klaim asuransi akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Sayangnya, banyak pemilik mobil belum tahu dan mengerti fasilitas tersebut.
Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ.
Penerima santunan dana ini hanyalah korban kecelakaan, di mana kecelakaan tunggal tidak dapat memanfaatkannya karena kesalahan sendiri.
Untuk pencairannya, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi.
Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.
Khusus biaya P3K, bisa mendapatkan Rp 1 juta, perawatan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.
Lalu biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja
Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini:
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, proses klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja.
1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.
2. Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.
3. Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.
Sehingga pihak Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.
Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, apabila biaya perawatan ternyata lebih besar, maka tidak akan ditanggung oleh Jasa Raharja.