New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2473

Cara Melakukan Klaim Asuransi Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Cara Melakukan Klaim Asuransi Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan, penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.

Pungutan biaya asuransi dilakukan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.

Melansir laman perseroan, ada kriteria korban kecelakaan yang bisa dilindungi oleh Jasa Raharja.

Beberapa di antaranya yakni penumpang sah di kendaraan umum, pengemudi yang tidak sedang mabuk atau melakukan tindak kejahatan, dan tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Supaya mendapatkan santunan yang dimaksud, kamu sebagai korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban berupa KTP, KK, surat nikah jika ada, dan dilengkapi dengan fotokopinya.

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan dokumen tersebut beserta formulir yang sudah diisi ke petugas.

Untuk korban kecelakaan yang mendapatkan perawatan, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan dan obat-obat resmi yang diresepkan dari rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rumah sakit.

5. Jika dikuasakan, lengkapi dengan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.

Untuk korban luka berat hingga mengalami cacat, harus dilengkapi dengan berkas-berkas berikut ini.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Fotokopi KTP korban.

3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.

4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Untuk korban luka kemudian meninggal dunia saat sedang dalam tindakan medis harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke rumah sakit).

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain.

Sementara untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia di lokasi terjadinya kecelakaan, harus dilengkapi dengan sejumlah berkas sebagai berikut.

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat Kematian dari kelurahan.

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.


Back to top