New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2852

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai dari Pertama Sampai Perpanjang STNK 5 Tahun Sekali

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai dari Pertama Sampai Perpanjang STNK 5 Tahun Sekali

Ketika membeli mobil, kamu akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali.

Pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali akan lebih tinggi dari pajak berikutnya sebab memang ada komponen biaya yang hanya ada di pajak pertama. 

Yaitu biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor. 

Menghitung Pajak Pertama Kendaraan Bermotor

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pajak Pertama = BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK

- BBN KB  : 10% harga jual mobil 

- PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil 

- SWDKLLJ : Rp 143.000 

- Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000 

- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan oleh pemerintah berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU).

Menghitung Pajak Mobil Untuk Tahun Berikutnya

Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.

Berikut cara menghitung pajak mobil untuk tahun berikutnya.

Pajak berikutnya = SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi  

- SWDKLLJ : Rp 143.000 

- PKB : 2% nilai jual mobil 

- Biaya administrasi: Rp 50.000

Harga jual mobil akan mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai PKB akan semakin rendah seiring bertambahnya usia mobil. 

PKB untuk mobil berumur dua tahun dengan berumur lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%. 

Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali

Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib kamu bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. 

Pada tahun pertama kamu memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.

Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.

Kemudian, pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah biaya untuk perpanjangan STNK. 

Menghitung Pajak Mobil Tahun Kelima

Pajak lima tahunan = WDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.

- SWDKLLJ : Rp 143.000 

- PKB : 2% nilai jual mobil 

- Biaya administrasi : Rp 50.000 

- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000 

- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 

- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000.


Back to top