
Tips
18 Apr 2022
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai dari Pertama Sampai Perpanjang STNK 5 Tahun Sekali
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai dari Pertama Sampai Perpanjang STNK 5 Tahun Sekali
By salsa
Ketika membeli mobil, kamu akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali.
Pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali akan lebih tinggi dari pajak berikutnya sebab memang ada komponen biaya yang hanya ada di pajak pertama.
Yaitu biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Menghitung Pajak Pertama Kendaraan Bermotor
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Pajak Pertama = BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK
- BBN KB : 10% harga jual mobil
- PKB : 2% nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dalam hal ini mobil
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp 100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp 50.000 + Rp 200.000
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan oleh pemerintah berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU).
Menghitung Pajak Mobil Untuk Tahun Berikutnya
Setelah pajak pertama, pembayaran berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.
Berikut cara menghitung pajak mobil untuk tahun berikutnya.
Pajak berikutnya = SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi: Rp 50.000
Harga jual mobil akan mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai PKB akan semakin rendah seiring bertambahnya usia mobil.
PKB untuk mobil berumur dua tahun dengan berumur lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahun Sekali
Di samping pajak pertama dan rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib kamu bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
Pada tahun pertama kamu memiliki mobil, maka pajak yang dibayarkan adalah pajak untuk pertama kali dengan biaya balik nama dan penerbitan serta pengesahan STNK.
Lalu, pada tahun kedua hingga keempat, pajak yang dibayarkan hanyalah PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi.
Kemudian, pada tahun kelima kamu harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah biaya untuk perpanjangan STNK.
Menghitung Pajak Mobil Tahun Kelima
Pajak lima tahunan = WDKLLJ + PKB + Biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi TNKB.
- SWDKLLJ : Rp 143.000
- PKB : 2% nilai jual mobil
- Biaya administrasi : Rp 50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000.