
Tips
24 Aug 2021
Cara Menghitung Pajak Progresif Untuk Kepemilikan Mobil Lebih dari Satu Unit
Cara Menghitung Pajak Progresif Untuk Kepemilikan Mobil Lebih dari Satu Unit
By adminConnect
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan tarif pajak progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan bermotor.
Biaya tambahan ini dikenakan secara bertingkat bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah sama walau jenis mobilnya berbeda.
Kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Di dalamnya diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan.
Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17.
Lebih detail, berikut besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
Cara hitungnya, diasumsi kendaraan merupakan kepemilikan kedua.
Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen.
Misal, NJKB mobil kamu adalah Rp 200 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 200 juta x 2,5 persen = Rp 5.000.000.
Sedangkan bila kendaraan ketiga, maka perhitungan PKB adalah Rp 200 juta x 3 persen = Rp 6.000.000.
Selanjutnya jumlah ini ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.
Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa.