New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_2188

Cara Menghitung Pajak Progresif Untuk Kepemilikan Mobil Lebih dari Satu Unit

Cara Menghitung Pajak Progresif Untuk Kepemilikan Mobil Lebih dari Satu Unit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan tarif pajak progresif untuk menekan kepemilikan kendaraan bermotor.

Biaya tambahan ini dikenakan secara bertingkat bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah sama walau jenis mobilnya berbeda.

Kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Di dalamnya diatur berbagai ketentuan pajak progresif termasuk besaran tarif yang dikenakan.

Bagi kendaraan kedua, ada kenaikan sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama, hingga ke-17.

Lebih detail, berikut besaran tarif pajak progresif di wilayah DKI Jakarta:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

- Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

Cara hitungnya, diasumsi kendaraan merupakan kepemilikan kedua.

Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen.

Misal, NJKB mobil kamu adalah Rp 200 juta, maka perhitungan PKB adalah Rp 200 juta x 2,5 persen = Rp 5.000.000.

Sedangkan bila kendaraan ketiga, maka perhitungan PKB adalah Rp 200 juta x 3 persen = Rp 6.000.000.

Selanjutnya jumlah ini ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000.

Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa.


Back to top