New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3763

Bertemu Kendaraan Lain Lawan Arus, Lakukan Langkah Bijak Berikut Ini

Bertemu Kendaraan Lain Lawan Arus, Lakukan Langkah Bijak Berikut Ini

Saat di jalan, kamu harus berbagi lajur dengan kendaraan lain sehingga tidak selalu lancar dan tanpa masalah. Terkadang dijumpai keadaan yang mengganggu perjalanan seperti lalu lintas padat dan macet panjang. Kendala lain yang kerap terjadi adalah banyak pengemudi yang tidak taat aturan lalu lintas dan bertindak semaunya.

Salah satu pelangaran yang dilakukan adalah melawan arus untuk menghindari macet di satu ruas jalan. Ketika menghadapi pengguna jalan yang melawan arus, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah tetap tenang dan sebaiknya mengalah meskipun kamu dalam posisi benar.

Dikutip dari Kompas.com, mengalah dan menjaga kepala dingin dalam situasi ini jauh lebih baik ketimbang melawan dan ngotot. Jika tidak mengalah, ada risiko kemacetan bertambah dan menyebabkan lalu lintas semakin kacau. Selain itu, adu argumen di jalan hanya akan membuat kamu semakin emosi dan dapat menyulut perkelahian.

Jika sama-sama tidak mau mengalah, dapat pula mengakibatkan kecelakaan. Mulai dari yang paling ringan seperti senggolan antar spion samping hingga tabrakan adu banteng. Risikonya tidak hanya mobil rusak, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa.

Pihak yang berwenang menindak tindakan pelanggaran arus lalu lintas adalah Polisi. Dasar hukum pelanggaran ini juga tertulis jelas dalam Pasal 106 ayat (4) juncto Pasal 287 ayat (3) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”

Sedangkan Pasal 287 UU LLAJ berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”


Back to top