
Tips
12 Jul 2019
Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Korban Tabrakan
Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil Korban Tabrakan
By adminConnect
Masalah senggol menyenggol kendaraan di kota besar seperti Jakarta memang kerap terjadi, meski sudah berhati-hati dalam berkendara namun sulit untuk dihindari.
Beruntung bagi pemilik atau pengguna Toyota masalah kerusakan bodi dan cat bisa dengan mudah ditangani.
Cukup memanfaatkan layanan perbaikan bodi bengkel resmi Toyota, bodi mobil yang rusak atau cat yang tergerus akibat senggolan bisa kembali mulus.
Proses pengajuan perbaikan pun bisa ditempuh melalui klaim asuransi.
Proses pengajuan yang mudah membuat konsumen tak perlu direpotkan dengan jalur birokrasi yang terlalu panjang sehingga membuat mobil tertahan lama untuk diperbaiki.
Namun, meski mudah dalam mengurus proses klaim asuransi untuk menggunakan layanan di bengkel resmi Toyota, tetap ada hal yang wajib diperhatikan dan dipastikan.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan pemilik mobil sebelum mengajukan klaim asuransi.
Kondisi ini penting dipastikan agar pengerjaan mobil bisa cepat dilakukan dan konsumen bisa menikmati kembali kendaraannya.
Proses pengajuan klaim asuransi untuk perbaikan mobil Toyota, baik berupa pengerjaan bodi maupun pengecatan pada dasarnya memang mudah dilakukan.
Tapi baiknya konsumen juga memastikan bila polis asuransinya masih aktif, jangan sampai masanya sudah habis sehingga tidak bisa meng-cover.
Tidak hanya itu, ada empat hal lainnya yang juga tak kalah penting disiapkan sebelum mengajukan klaim asuransi perbaikan mobil.
Setelah memastikan masa asuransi masih aktif, konsumen juga perlu melakukan pengecekan jenis asuransi yang digunakan apakah juga cover kerugian yang terjadi.
Hal ini biasanya tegantung dari jenis polis yang dipilih, apakah Total Loss Only atau Comprehensive, dan lain sebagainya.
Setelah itu, siapkan syarat atau dokumen pendukung klaim asuransi yang nantinya diminta oleh pihak asuransi.
Biasanya berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang juga aktif atau tidak mati karena telat membayar pajak.
Bagi yang jasa asuransinya menggunakan sistem online untuk pengajuan, baiknya pemilik kendaraan mempersiapkan aplikasinya dengan mendownload.
Contoh seperti asuransi Astra atau Garda Oto, itu bisa ditempuh dengan sistem online melalui OtoCare, jadi bikin mudah konsumen.
Bila semua syarat sudah lengkap dan dipastikan masa asuransi masih aktif, tinggal mengatur akan melakukan klaim di mana.
Kamu cukup memilih lokasi klaim sesuai kenyamanan, jangan lupa memilih waktu yang tepat agar tidak terjebak antrean.
Bagi pemilik beberapa asuransi bisa memanfaatkan layanan survey di lokasi pelanggan biasanya ini bisa dilakukan dengan perjanjian lebih dulu.
Sementara bagi yang menggunakan asuransi Garda Oto bisa langsung janjian di bengkel rekanan karena surveyor standby setiap hari dan jam kerja untuk melayani konsumen.