
Tips
02 Jun 2021
Cara Mudah Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB
Cara Mudah Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB
By adminConnect
Apa itu BBNKB yang ada di salah satu baris STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)?
BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
BBNKB merupakan tarif atau biaya yang telah ditetapkan untuk perubahan kepemilikan serta pemindahtanganan kendaraan bermotor dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
BBNKB sangat penting di dalam STNK karena menjadi informasi berharga ketika kendaraan bermotor berpindah tangan.
Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Sesuai Pasal 1 angka 14 UU PDRD, definisi dari BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dalam lembar STNK, kolom BBNKB berada di urutan paling atas daftar pembayaran.
Jika tidak ada biaya BBNKB, maka kolomnya diberi tanda silang (XXX).
Berikut syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan balik nama mobil agar proses berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
1. KTP asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi (jika masih dalam masa cicilan, dapatkan surat keterangan dari pihak leasing)
4. Hasil cek fisik mobil dari kantor Samsat
5. Kuitansi pembelian kendaraan beserta fotokopi yang sudah diberikan materai Rp 10.000
Perhitungan BBNKB
BBNKB fokus pada biaya yang harus dibayarkan agar kendaraan bermotor dapat berpindah tangan.
Perlu diketahui bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas itu berbeda, tergantung juga dari daerah mana pembayaran tarif dilakukan.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 10% dari harga off the road, sedangkan kendaraan bekas hanya 1%.
Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1% dari angka tersebut, yakni Rp2 juta.
Namun untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.
- BBNKB: Rp200 juta x 1% = Rp2.000.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: Rp200 juta x 2% = Rp4.000.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000
- Biaya administrasi STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus di atas adalah Rp 6.968.000.