
Tips
27 Feb 2021
Cara Mudah Menghitung Premi Perluasan Asuransi Mobil Korban Banjir
Cara Mudah Menghitung Premi Perluasan Asuransi Mobil Korban Banjir
By adminConnect
Banjir yang baru saja melanda memakan korban yang cukup besar, termasuk mobil yang tidak sempat diselamatkan oleh pemiliknya.
Sayangnya, banyak mobil korban banjir belum dilengkapi perluasan asuransi kendaraan untuk risiko banjir yang masuk dalam kategori bencana alam atau Act of God.
Alhasil, klaim kamu bakal ditolak walaupun sudah memiliki asuransi mobil komprehensif atau yang sering disebut sebagai all risk.
Padahal biaya perbaikan kendaraan korban banjir itu tidak murah, apalagi kalau sampai terendam seluruh bodi atau terseret arus banjir.
Oleh karenanya tidak ada salahnya kamu menambah perluasan premi asuransi kendaraan untuk meng-cover risiko banjir.
Jenis Asuransi Mobil
1. Comprehensive
Memberikan jaminan atas mobil kamu untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.
Namun harap catat, jenis ini belum memasukkan klausul bencana alam ke dalam tanggungannya.
2. TLO (Total Loss Only)
Memberikan jaminan atas mobil kamu bila terjadi kehilangan atau kerusakan di atas 75%.
Kalau rusak sedikit, seperti kaca spion patah atau lecet, kerugian tidak dapat diganti.
Menghitung Premi Perluasan Asuransi Mobil
Premi asuransi Compregensive dan TLO sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Karena banjir belum masuk dalam risiko yang ditanggung, kamu perlu memperluas pertanggungan asuransi mobil, seperti banjir, topan, badai, gempa, tanah longgsor, pohon tumbang, dan kerusakan karena air.
Premi perluasan asuransi mobil juga tercantum dalam lampiran SE OJK Nomor 6/2007.
Sebagai contoh kamu akan membeli mobil seharga Rp 300 juta dan ingin memperluas asuransi mobil untuk risiko banjir.
Berdasarkan SE OJK, Jakarta masuk wilayah 2 dengan tarif premi:
TLO = 0,38%-0,42%
All Risk = 2,08%-2,29%
Tarif premi perluasan asuransi mobil untuk risiko banjir di wilayah Jakarta:
TLO = 0,075%-0,1%
All Risk = 0,10%-0,125%
Jika dihitung dengan menggunakan tarif batas bawah, maka besaran premi yang harus kamu bayar:
TLO dengan perluasan = (0,38% + 0,075%) x Rp 300.000.000 = Rp 1.365.000
All Risk dengan perluasan = (2,08% + 0,10%) x Rp 300.000.000 = Rp 6.540.000.
Oh ya, nilai premi asuransi ini kamu bayar setiap tahun dan belum termasuk biaya lain yang ditetapkan oleh pihak asuransi.
Premi perluasan tanggungan yang harus kamu bayar terbilang kecil jika melihat risiko kerusakan dan besar biaya perbaikan yang harus ditanggung.