New Agya Stylix

New Agya Stylix

Starting FromRp173.200.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp973.300.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.029.900.000

Explore Get Your Offer
New Fortuner

New Fortuner

Starting FromRp581.100.000

Explore Get Your Offer
New GR Yaris

New GR Yaris

Starting FromRp1.166.000.000

Explore Get Your Offer
All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.425.500.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.268.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp454.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp501.700.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp673.100.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp629.700.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp409.990.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp374.800.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp242.900.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp296.800.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp169.600.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3287

Cara Mudah Mengurus dan Membayar Denda Tilang Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

Cara Mudah Mengurus dan Membayar Denda Tilang Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

Kamu yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi. 

Tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran yang akan diberikan oleh polisi kepada kamu untuk membayar dendanya.

STNK atau SIM kamu akan disita dan akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Kamu harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk mendapatkan kembali STNK dan SIM.

Kini mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM kian dipermudah dengan bantuan layanan sistem Etilang.

Sehingga kamu tidak perlu datang ke persidangan yang membutuhkan waktu dan biaya.

SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.

Dikutip dari laman www.etilang.id, kamu dapat mengunduh aplikasi Etilang di Play Store untuk menggunakan jasa Etilang.

Kamu juga dapat mengurus tilang lewat website Etilang dengan langkah sebagai berikut.

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat kamu.


Back to top