
Tips
18 Oct 2022
Cara Mudah Mengurus dan Membayar Denda Tilang Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
Cara Mudah Mengurus dan Membayar Denda Tilang Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan
By salsa
Kamu yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
Tilang adalah singkatan dari bukti pelanggaran yang akan diberikan oleh polisi kepada kamu untuk membayar dendanya.
STNK atau SIM kamu akan disita dan akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.
Kamu harus menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk mendapatkan kembali STNK dan SIM.
Kini mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM kian dipermudah dengan bantuan layanan sistem Etilang.
Sehingga kamu tidak perlu datang ke persidangan yang membutuhkan waktu dan biaya.
SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan Etilang.
Dikutip dari laman www.etilang.id, kamu dapat mengunduh aplikasi Etilang di Play Store untuk menggunakan jasa Etilang.
Kamu juga dapat mengurus tilang lewat website Etilang dengan langkah sebagai berikut.
1. Buka situs web Etilang.id.
2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.
3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.
4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
5. Mengunggah foto surat tilang.
6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.
7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
9. Klik “Pesan Layanan”.
10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat kamu.