All New Alphard HEV

All New Alphard HEV

Starting FromRp1.407.300.000

Explore Get Your Offer
New GR Supra

New GR Supra

Starting FromRp2.237.600.000

Explore Get Your Offer
All New GR 86

All New GR 86

Starting FromRp1.016.800.000

Explore Get Your Offer
New Hilux D Cab

New Hilux D Cab

Starting FromRp448.600.000

Explore Get Your Offer
New Dyna

New Dyna

Starting FromRp398.400.000

Explore Get Your Offer
New Hiace Premio

New Hiace Premio

Starting FromRp659.700.000

Explore Get Your Offer
All New Voxy

All New Voxy

Starting FromRp615.000.000

Explore Get Your Offer
New Hilux S Cab

New Hilux S Cab

Starting FromRp283.700.000

Explore Get Your Offer
All New Vios

All New Vios

Starting FromRp369.900.000

Explore Get Your Offer
All New Avanza

All New Avanza

Starting FromRp239.700.000

Explore Get Your Offer
All New Veloz

All New Veloz

Starting FromRp292.900.000

Explore Get Your Offer
New Camry

New Camry

Starting FromRp809.800.000

Explore Get Your Offer
New Camry HEV

New Camry HEV

Starting FromRp945.400.000

Explore Get Your Offer
New Calya

New Calya

Starting FromRp167.300.000

Explore Get Your Offer
All New BZ4X BEV

All New BZ4X BEV

Starting FromRp1.190.000.000

Explore Get Your Offer
Compare Models

Click Models menu above to close

Models

tc_3801

Cegah Kecelakaan, Sekarang Berlaku Aturan Belok Kiri Tidak Langsung di Persimpangan Jalan

Cegah Kecelakaan, Sekarang Berlaku Aturan Belok Kiri Tidak Langsung di Persimpangan Jalan

Sampai dengan awal tahun 2000an, kamu masih boleh belok kiri di persimpangan jalan tanpa perlu mengikuti lampu lalu lintas utama. Namun sekarang, belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 3:

Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau bahasa awamnya lampu merah, kamu dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Dikutip dari Kompas.com, masih ada pengguna jalan yang belum paham dengan pemberlakuan aturan tersebut. Tidak jarang pengguna jalan yang berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru diklakson oleh pengguna jalan lainnya.

Peraturan larangan belok kiri langsung sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 merupakan aturan yang dibuat untuk menggantikan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992. Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan aturan tersebut.

Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sekarang, setiap bertemu dengan persimpangan yang ada APILL-nya, kamu wajib berhenti meskipun mau belok kiri.

Alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, yakni perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan dan kemungkinan kecelakaan. Pada saat aturan lama berlaku dengan cara belok kiri langsung, justru menimbulkan potensi kecelakaan yang besar. Hal tersebut dikarenakan peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terutama di kota-kota besar.

Tetapi, kamu boleh belok kiri langsung dengan syarat tertentu. Sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 3, pengemudi boleh belok kiri langsung jika ditentukan oleh rambu lalu lintas lainnya atau APILL. Ketentuan lain itu misalnya, di persimpangan ada rambu resmi bertuliskan belok kiri langsung. Atau lampu lalu lintas belok kiri diubah menjadi warna oranye kedip-kedip, atau instruksi petugas lalu lintas yang memperbolehkan belok kiri langsung.


Back to top