
Travel
28 Apr 2023
Cegah Kecelakaan, Sekarang Berlaku Aturan Belok Kiri Tidak Langsung di Persimpangan Jalan
Cegah Kecelakaan, Sekarang Berlaku Aturan Belok Kiri Tidak Langsung di Persimpangan Jalan
By adminConnect
Sampai dengan awal tahun 2000an, kamu masih boleh belok kiri di persimpangan jalan tanpa perlu mengikuti lampu lalu lintas utama. Namun sekarang, belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 3:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau bahasa awamnya lampu merah, kamu dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dikutip dari Kompas.com, masih ada pengguna jalan yang belum paham dengan pemberlakuan aturan tersebut. Tidak jarang pengguna jalan yang berhenti di lajur kiri di persimpangan tetapi tidak langsung belok kiri justru diklakson oleh pengguna jalan lainnya.
Peraturan larangan belok kiri langsung sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 merupakan aturan yang dibuat untuk menggantikan UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992. Sebelumnya, aturan belok kiri langsung memang diperbolehkan sesuai dengan aturan tersebut.
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku dan digantikan oleh UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sekarang, setiap bertemu dengan persimpangan yang ada APILL-nya, kamu wajib berhenti meskipun mau belok kiri.
Alasan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh beberapa pertimbangan, yakni perubahan zaman, perubahan teknologi, perkembangan jumlah kendaraan dan kemungkinan kecelakaan. Pada saat aturan lama berlaku dengan cara belok kiri langsung, justru menimbulkan potensi kecelakaan yang besar. Hal tersebut dikarenakan peningkatan jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat, terutama di kota-kota besar.
Tetapi, kamu boleh belok kiri langsung dengan syarat tertentu. Sebagaimana tertulis dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 3, pengemudi boleh belok kiri langsung jika ditentukan oleh rambu lalu lintas lainnya atau APILL. Ketentuan lain itu misalnya, di persimpangan ada rambu resmi bertuliskan belok kiri langsung. Atau lampu lalu lintas belok kiri diubah menjadi warna oranye kedip-kedip, atau instruksi petugas lalu lintas yang memperbolehkan belok kiri langsung.